Pendampingan Hukum dan Kawal Dana Covid-19, Gubenur Dan BPKP Sulut Gandeng Kejaksaan

By admin on 2020-05-02



MANADO-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ( Kajati Sulut ) Andi Muh. Iqbal Arief didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Jurist Precisely Sitepu melakukan penandatanganan kerjasama ( MoU ) antara Gubernur Sulawesi Utara dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara,berlangsung di Ruangan Kerja Gubernur Sulawesi Utara,Manado, Kamis ( 30/4/2020 )

Kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) tersebut di maksudkan untuk Pendampingan Dana Penanggulangan dan Pencegahan Corona Virus Diseas (COVID -19) di Propinsi Sulawesi Utara.

Kajati Sulut menerangkan bahwa hal ini di maksudkan agar peranan Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat mendukung keberhasilan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pengadaan barang / jasa guna pencegahan dan penanggulangan Virus Corona Disease (Corvid 19) di Propinsi Sulawesi Utara  yang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kajati Sulut juga mengapresiasi kepercayaan Gubernur Sulawesi Utara dan Partisipasi penuh dari Kepala Perwakilan BPKP Sulut dapat bersama sama dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulut.

"Kepercayaan yang di berikan kepada kami dalam pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Diseas (Covid 19)  sehingga pembangunan Daerah Sulawesi Utara kedepannya dapat lebih berhasil," tutur Andi Iqbal.

Kedepan Kejati Sulut dan BPKP Perwakilan Sulut menjadi Pendamping dan narasumber bagi Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara.

Adapun ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi Pendampingan Hukum, pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain guna mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang / jasa guna keperluan pencegahan dan penanggulangan Virus Corona Disease (COVID 19) di Propinsi Sulawesi Utara.

Adapun MoU ini berlaku 1 tahun sejak ditandatanganinya MoU di tgl 30 April 2020. ( Muzer)