Hasil Test Rapid Drive Thru Melalui Aksi Kejaksaan Peduli, Dua Orang Positif Covid-19

By admin on 2020-04-24

JAKARTA-Hasil Test Rapid Covid 19
yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap  517 (limaratus tujuh belas)  orang, di ketahui hasilnya 2 (dua) orang dinyatakan positif terpapar Covid 19.

Sebagaimana di ketahui bahwa Kejaksaan Agung RI melalui kegiatan aksi " KEJAKSAAN RI PEDULI " pada Kamis ( 23/4/2020 ) telah melakukan rapit test Covid-19 terhadap para pekerja informal antara lain pengemudi ojek online, supir taksi, supir bajaj dan  tukang parkir yang ada disekitar Kantor Kejaksaan Agung RI. Jl. Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setyono mengatakan,kegiatan yang di inisiasi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan bekerja sama dengan RSU Adhyaksa Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Rapid Test Covid-19 dengan sistem Drive Thru kepada pekerja informal.

"Ya hasil Test Rapid Covid 19 kemarin  terhadap  517 (limaratus tujuh belas)  orang, diperoleh hasilnya yaitu 515 (limaratus lima belas) orang peserta  negative Covid 19 sementara yang 2 (dua) orang dinyatakan  positif Covid 19," ujar Hari Setyono kepada wartawan di Jakarta, Jumat ( 24/4/2020 )

Kapuspenkum menyebut bahwa Kegiatan yang di gelar di jalan depan Gedung Bundar, test rapid Covid- 19 di lakukan tanpa harus turun dari kendaraan yang digunakan langsung dan dilayani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH. dan Tim Kesehatan dari RSU Adhyaksa Jakarta Timur.

"Hasil pemeriksaan rapid test Covid 19 sudah disampaikan kepada masing masing peserta melalui sarana Washap sesuai data yang diberikan sebelum pemeriksaan," ujarnya.

Selain itu lanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di tempat 2 (dua) orang yang positif Covid 19.

"Guna mendapat penanganan sebagaimana mestinya sesuai protokol kesehatan yang berlaku," tutur Hari.

Kegiatan Rapid Test Covid 19 Drive Thru yang mendapat antusias yang luar biasa dari para pekerja informal seperti pengemudi ojek online, supir taksi, tukang parker, pengemudi bajaj dan yang lainnya.

Hari lanjutnya,kegiatan dalam rangkaian Kejaksaan RI Peduli kiranya dapat membantu pemerintah dalam upaya mencegah penularan dan penanggulanan Covid - 19 dan menjadikan sinergi untuk negeri.

Selain kegiatan sosial tutur Hari kegiatan lainnya seperti pembagian sembako oleh beberapa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan penggalangan dana warga Adhyaksa melalui Rekening BRI Nomor : 0193-01-000732-56-1 atas nama 'Kejaksaan RI Peduli' ( Muzer )