Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Pengamanan Refocusing Dana Covid-19 di Daerah

By admin on 2020-04-24

JAKARTA-Pimpinan Kejaksaan RI memberikan pengarahan kepada seluruh jajarannya di Kejaksaan Tinggi,Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejari yang tersebar di wilayah negara kesatuan  Republik Indonesia melalui video conference (vicon).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setyono mengatakan pengarahan yang di berikan pimpinan Kejagung dalam rangka Optimalisasi Peran Kejaksaan RI Dalam Pengamanan / Pendampingan Refocusing Anggaran Covid 19 di Daerah.

"Ya acaranya dilangsungkan dari Media Centre Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dengan difasilitasi oleh Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti)," kata Kapuspenkum dalam keterangan resminya di Jakarta,Kamis ( 23/4/2020 )

Hari mengatakan kegiatan tersebut  diikuti oleh para Direktur pada Jaksa Agung Muda Intelijen dan para Direktur pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negera dan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asintel dan Asdatun, Para Kasi pada Asintel dan Asdatun serta Kepala
Kejaksaan Negeri dan para pejabat eselon IV seluruh Indonesia dari kantor masing-masing.

Adapun bertindak sebagai narasumber acara vicon ini adalah Jamintel, Dr. Jan S. Maringka, SH. MH. dan Jamdatun, Fery Wibisono, SH, CN, MH, dengan pokok bahasan optimalsasi peran Kejaksaan RI dalam pengamanan /pendampingan refocusing anggaran Covid 19 di daerah.

Kapuspenkum mengungkapkan bahwa Jamintel Jan Maringka menegaskan sejak Pandemik Covid 19 dinyatakan sebagai bencana non alam oleh Pemerintah Pusat, maka Kejaksaan Agung RI telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI selama masa pandemic Covid 19, baik yang bersifat teknis maupun yang non teknis, baik yang diterbitkan oleh Jaksa Agung RI maupun para Jaksa Agung Muda sesuai teknis masing-masing ;

Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen, Jamintel juga sudah memberikan berbagai petunjuk pelaksanaan tugas intelijen terkait Covid 19, termasuk diantaranya surat Jamintel Nomor : B-563/D/Dpp/04/2020 tanggal 20 April 2020 perihal Pola Koordinasi Bidang Intelijen dan Datun Dalam Pengamanan / Pendampingan Refocusing Anggaran Covid 19 yang pada pokoknya menegaskan bahwa dengan terbitnya SEJA Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020, maka pola koordinasi bidang Intelijen dan bidang Datun sebagai berikut :

1. Terhadap kegiatan PPS Refocusing Anggaran Pemerintah Daerah yang telah berjalan sebelum terbitnya SEJA Nomor 7 Tahun 2020, tetap berjalan sesuai dengan Juknis Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis. Apabila dalam pelaksanaannya membutuhkan Pendapat Hukum (Legal Opinion), maka penerbitannya dilakukan oleh bidang Datun.

2. Dalam hal belum dilakukan PPS Refocusing Anggaran Pemerintah Daerah, maka pendampingan dilakukan oleh bidang Datun sesuai dengan SEJA Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020. 

Untuk selanjutnya bidang Intelijen memberikan dukungan fungsi LID/PAM/GAL potensi AGHT terkait distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan Covid-19 baik yang bersumber dari APBN/APBD dan APBDesa di wilayah hukum masing-masing.

Sementara itu Jamdatun dalam arahannya menegaskan kembali bahwa untuk pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan di bidang Datun, (sebagaimana telah disampaikan dalam acara in house training) bahwa pelaksanaan tugas pendampingan hukum dalam pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan  kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona Disease 2019 (Covid 19), agar seluruh jajaran Datun jangan sampai terlibat dalam proses revisi anggaran.

 Jaksa Pengacara Negara jangan sampai mempunyai konflik kepentingan dalam memberikan pendampingan hukum dan jajaran Datun dapat berperan aktif melalui pelaksanaan  tugas dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terhadap refocusing kegiatan dan realokaksi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemik Covid 19 sepanjang diminta secara tertulis oleh Gubenur dan atau Walikota / Bupati terhadap  permasalahan hukum saja dan untuk itu agar mempedomani  Surat Edaran Jamdatun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Sebelum acara pengarahan pimpinan ditutup, sempat dilakukan dialog interaktif dengan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri mengenai pola pengamanan dan pendampingan dalam refocusing anggaran Covid 19 dan dijawab oleh Jamintel dan Jamdatun bahwa sejak terbitnya SEJA 07 Tahun 2020 proses pendampingan refocusing anggaran terkait Covid 19 secara  teknis dan adminitrasi dilaksanakan oleh bidang Datun dan dilaporkan secara berjenjang ke Jamdatun. 

Sedangkan untuk mengamankan proses pendampingan hukum yang dilaksanakan jajaran Datun dilaksanakan oleh bidang Intelijen dengan melaksanakan tugas dan fungsi intelijen (Lid / Pam / Gal) dan dilaporkan secara berjenjang ke Jamintel.

Dari hasil dialog interaktif, baik disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi maupun oleh Kepala Kejaksaan Negeri dapat disimpulkan bahwa para kepala daerah / Gubernur/ Walikota/ Bupati telah banyak yang mengajukan permohonan untuk dilakukan pendampingan dalam pelaksanaan refocusing anggaran untuk Covid 19, karena selama ini para kepala daerah mengakui banyak sekali manfaat yang telah diperoleh dari pendampingan yang dilaksanakan oleh kejaksaan baik dalam pendampingan proyek strategis maupun dibidang perdata dan tata usaha negara.( Muzer )