Selama Pandemi Covid-19, Badiklat Kejaksaan RI Gelar Apel Secara Online

By admin on 2020-04-14

JAKARTA- Selama pandemi wabah Coronavirus atau Covid-19, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI tetap menggelar Apel Pagi. Hanya saja, apel dilakukan secara online.

Tak seperti biasanya, upacara Apel Pagi yang dilaksanakan setiap hari Senin di lapangan terbuka,  sejak 23 Maret 2020 lalu saat pemerintah menyatakan status tanggap darurat Covid -19, Badiklat Kejaksaan RI menggelar apel pagi melalui media informasi digital online.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) Setia Untung Arimuladi menyampaikan, tugas-tugas dan tanggung jawab harus tetap berjalan dan dilaksanakan di tengah ancaman pandemic Covid-19 ini.

"Kami melaksanakan apel pagi via online itu dengan memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Badiklat Kejaksaan RI sekaligus memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik harus tetap berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel meski harus bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH)," ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi, Selasa (14/04/2020). 

Setia Untung Arimuladi menjelaskan, dalam apel Senin pagi via online dilakukan layaknya upacara apel Senin pagi. Dengan penerima apel pejabat struktural yang sudah ditunjuk, apakah itu Kabandiklat Kejaksaan sendiri, Sekretaris Kabandiklat Kejaksaan, Kadiroen, Kapus Mapim Kejaksaan, Sadiman atau Kapus DTF, Johni Manurung. Mereka memberikan pengarahan lewat audio visual yang sudah direkam.

Pengarahan dari pejabat struktural yang sudah ditunjuk sebagai penerima apel dan telah direkam secara audio visual itu, lalu dikirim melalui online ke aplikasi Whatsapp (WA) grup yang beranggotakan seluruh pegawai dan jaksa, baik struktural maupun fungsional, yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

"Pegawai dan Jaksa yang bekerja dari rumah (WFH) dapat mendengarkan langsung pengarahan-pengarahan dari pimpinan di Badiklat, sehingga pelaksanaan tugas memberikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terukur dan akuntabel," jelas Untung.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) ini menambahkan,  sejak dinyatakan darurat Covid-19, Badiklat Kejaksaan sudah 4 kali menggelar apel pagi secara online.

"Kemarin, Senin 13 April 2020 adalah apel pagi yang keempat yang kita lakukan sejak kondisi darurat Covid-19,"ujar Setia Untung Arimuladi.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati Riau) ini juga menerapkan apel pagi via online ini sesuai anjuran pemerintah sekaligus mematuhi instruksi Jaksa Agung yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) nomor 02 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang telah diubah dengan SEJA Nomor 4 tahun  2020.

Surat Edaran Jaksa Agung No.4 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Perubahan SEJA nomor 02 tahun 2020 tersebut, pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebagai tindak lanjut surat edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja apatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid -19 di lingkungan instansi Pemerintah.

Berdasarkan SEJA nomor 04 tahun 2020 tersebut sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor.

"Tetapi pimpinan masing-masing dapat memonitor dan mengawasi kinerja para pegawai dan jaksa di satuan kerjanya yang melaksanakan WFH," pungkas Untung.( Muzer/ red )