Asisten KASN Endrawan Mediasi Perlindungan ASN dengan Bupati dan Kajari Kapuas secara Online

By admin on 2020-04-09

JAKARTA- Guna menghindari penularan Covid-19,Tiga orang tim KASN ( Komisi Aparat Sipil Negara ) dipimpin oleh Agung Endrawan, SH, MH., selaku Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 dengan didampingi oleh Pandu Wibowo, S. Sos., M.E., selaku Tenaga Ahli KASN dan Baiq Nina Meinastity, S. SSTP., selaku Staf KASN melakukan serangkaian rapat dengan menggunakan sarana online bersama Pemkab Kapuas. 

Pemkab Kapuas dalam rapat online ini dihadiri langsung oleh Ben Brahim S. Bahat, MM, MT selaku Bupati Kapuas, Drs. H. M. Nafiah Ibnor, M.M selaku Wakil Bupati Kapuas yaitu, Drs. H. Masrani selaku Pj Sekda Kapuas, Drs. ASWAN, M. Si selaku Kepala BKPSDM Kapuas, dan jajaran. 

Menurut Agung Endrawan, tujuan dari klarifikasi pelanggaran sistem merit di Pemkab Kapuas ini dalam rangka memastikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan PyB (Pejabat yang Berwenang) tidak melakukan pemberhentian seseorang dalam jabatan tanpa prosedur ketentuan yang berlaku. 

“Prinsipnya setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuannya berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 45, dan ketika akan dilakukan demosi dan pemberhentian tentu harus ada upaya yang melatarbelakangi dengan dilakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan fakta yang disampaikan tidak berujung pada fitnah yang pada akhirnya bisa merugikan ASN itu sendiri ”, ujar Agung Endrawan yang juga merupakan seorang Jaksa dalam keterangan resminya,Jakarta,Kamis ( 9/4/2020 )

Lebih lanjut menurutnya, KASN hanya ingin memastikan perlindungan ASN sesuai harkat dan martabatnya yang memang harus dilindungi menurut UU dan PPK dan PyB juga diminta hendaknya memastikan setiap mutasi, rotasi dan promosi tetap memperhatikan “Sistem Merit” yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang baik dan mematuhi segala mekanisme proses dan prosedur sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan pelaksana di bawahnya. Hal ini bertujuan menghindari adanya konflik kepentingan (conflict of interest) guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan kualitas ASN sesuai dengan penerapan pelaksanaan kebijakan pemerintah Indonesia terhadap ASN. 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kapuas, yakni Ben Brahim S. Bahat, MM, MT juga memastikan kepada Tim KASN akan menyampaikan bukti dan data dukung kembali terhadap ASN yang telah diberhentikan dalam jabatan. 

“Kami mengucapkan terima kasih atas rapat online yang diiniasi oleh KASN ini. Prinsipnya kami akan bekerjasama dengan baik oleh KASN dengan menyampaikan bukti dan data dukung kembali terhadap ASN yang telah diberhentikan dalam jabatan”, ujarnya. 

Bupati Kapuas sambungnya,“KASN perlu mencarikan solusi terabaik atas permasalahan yang terjadi di Pemkab Kapuas”, ujarnya.

Rapat online tersebut juga di ikuti oleh Kepala Kejaksaan  Negeri ( Kajari ) Kuala Kapuas Komaidi, SH, MH., bahwa Kajari Kuala Kapuas sependapat dengan KASN agar dicarikan langkah solutif yang terbaik bagi perlindungan ASN.( Muzer )