Jampidum: Sudah 1.509 Perkara Pidum dan Korupsi Disidangkan Secara Online

By admin on 2020-04-01

JAKARTA-Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengakui, sudah ada ribuan perkara yang disidangkan secara online dengan metode persidangan video conference selama masa pandemic virus corona ini.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Sunarta menyebut,  hingga Selasa (31/03/2020), total sebanyak 1.509 perkara pidana umum dan 7 perkara korupsi yang disidangkan secara online oleh 303 Kejari dari seluruh Indonesia.

Sunarta, mengatakan rata-rata setiap Kejari menyidangkan 3-10 perkara pidana umum. Akan tetapi, ada pula Kejari yang sudah menyidangkan lebih dari 10 perkara.

"Namun ada juga beberapa Kejari yang telah menyidangkan di atas 10 perkara. Seperti Kejari Kabupaten Cirebon 16 perkara, Kejari Surabaya 20 perkara, Kejari Kabupaten Bekasi 45, dan terbanyak Kejari Medan telah menyidangkan 160 perkara," kata Sunarta, dalam keterangannya, di Kejagung,Jakarta,Selasa (31/3/2020).

Khusus di Kejari Medan, hingga Senin (30/3/2020), sebanyak 60 perkara pidana umum telah disidangkan secara online. Sedangkan hari ini, Selasa (31/3) berhasil menyidangkan 100 perkara pidana umum.

"Keberhasilan Kejari Medan ini karena Pengadilan Negeri Medan menyediakan dua ruang sidang online yaitu di aula dan di ruang vicon pengadilan," ujar Sunarta.

Menurutnya, hal ini dapat terjadi berkat koordinasi yang baik antara Kejari Medan, Pengadilan Negeri Medan, dan Rutan Tanjung Gusta Medan. Ia menjelaskan, sidang secara online ini tidak memerlukan tahanan untuk hadir di persidangan.

"Jadi posisi saat sidang, hakim berada di ruang sidang tersendiri, lalu jaksa disiapkan di ruang terpisah di pengadilan dengan saksi-saksi, sementara terdakwa tetap di Rutan Tanjung Gusta," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan laporan Kepala Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapusdaskrimti) Kejagung Didik Farkhan Alisyahdi, terdapat tujuh perkara tindak pidana korupsi dari tujuh Kejari yang sudah disidangkan secara online.

"Masing-masing Kejari yang menyidangkan perkara Korupsi itu adalah Kejari Bandung (Jabar), Timor Tengah Selatan (TTS) di NTT, Kejari Konawe (Sultra), Kejari Serang (Banten), Kejari Manokwari (Papua Barat), dan Kejari Karangasem (Bali)," ujar Didik.

Di tengah pandemic Virus Corona atau Covid-19, Mahkamah Agung (MA) telah melegalkan diselenggarakannya persidangan pengadilan online atau lewat telekonferensi. Sehingga, pihak-pihak yang berperkara, terutama perkara pidana, dianggap tak perlu hadir langsung ke muka  persidangan di gedung-gedung pengadilan.

Persidangan alan telekonferensi ini, menurut jurubicara MA Andi Samsan Nganro, adalah sebagai salah satu upaya MA mencegah penyebaran Covid-19.

Persidangan jarak jauh, dengan menggunakan alat teknologi komunikasi, itu telah dituangkan pula dalam surat Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM setempat.

Hal ini sebagai tindak lanjut Memorandum Nomor 72/DJU/PS.003/3/2020 tanggal 26 Maret 2020.

Sebelumnya, kejaksaan tinggi (kejati) di beberapa provinsi di Indonesia serentak menggelar sidang perkara secara online akibat wabah virus Corona. Hal tersebut dilakukan mengingat masa penahanan yang tidak bisa diperpanjang.

Jaksa melakukan persidangan online itu, berdasarkan surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para jaksa bagai buah simalakama.

Bahkan, Jampidusm Sunarta menyebut sidang online merupakan pilihan yang tepat untuk menuntaskan perkara di tengah pandemi Corona. Terlebih, katanya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) dalam suratnya sudah melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari rutan.

Sunarta menyebut pecan sebelumnya, sudah tercatat 14 kejati yang sudah menggelar sidang secara online. Sidang tersebut dilakukan di beberapa kejaksaan negeri (kejari) di wilayah Aceh sampai Papua Barat. Empat belas kejati yang sudah menggelar sidang online, yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang semua kepala kejaksaan tinggi (kajati) menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi Corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan semua kejaksaan tinggi se-Indonesia.

"Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference. Bagi kejaksaan tinggi yang sudah berhasil menggelar sidang melalui video conference agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis belom lama ini.( Muzer  )