KASN Melakukan Pemeriksaan & Klarifikasi terhadap Pejabat Pemkab Bondowoso dan Pemkab Sumenep

By admin on 2020-03-19

SURABAYA-Tim KASN ( Komisi Aparat Sipil Negara  ) melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso,Jawa Timur,kegiatan pemeriksaaan berlangsung  di Aula Kejari Tanjung Perak - Surabaya,Rabu ( 18/3/2020 ).

Rombongan KASN dari Jakarta  yang berjumlah tiga orang tersebut dipimpin oleh Agung Endrawan , SH, MH., selaku Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 dengan didampingi Pandu Wibowo, S. Sos., M.E., selaku Tenaga Ahli KASN dan Baiq Nina Meinastity, S. Stp., sebagai Staf.

Agung Endrawan mengatakan tujuan dari klarifikasi khusus untuk di Pemkab Bondowo ini adalah dalam rangka memastikan apakah Bupati Bondowoso selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan PyB (Pejabat yang Berwenang) telah menindaklanjuti Rekomendasi KASN yang dituangkan pada waktu dalam bentuk Berita Acara, sementara terhadap Pemkab Sumenep melakukan pemeriksaan guna penelusuran informasi dan data terkait mutasi ASN yang informasinya ada dilakukan Demosi untuk melihat latar belakang dan sejauh mana prosedur yang dilakukannya.

“Prinsipnya setiap warga negara sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuannya berhak atas Pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) UUD 45, dan ketika akan dilakukan demosi tentu harus ada upaya yang melatarbelakangi dengan dilakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan fakta yang disampaikan tidak berujung pada Fitnah yang pada akhirnya bisa merugikan ASN itu sendiri ”, ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, KASN hanya ingin memastikan perlindungan ASN sesuai harkat dan martabatnya yang memang harus dilindungi menurut UU dan PPK dan PyB juga diminta hendaknya memastikan setiap mutasi, rotasi dan promosi tetap memperhatikan “Sistem Merit” yang berlandaskan pada Kualifikasi.

Kompetensi dan Kinerja yang baik dan mematuhi segala mekanisme proses dan prosedur sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan pelaksana di bawahnya.

Hal ini bertujuan menghindari adanya konflik kepentingan (conflict of interest) guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan kualitas ASN sesuai dengan penerapan pelaksanaan kebijakan pemerintah Indonesia terhadap ASN.

Selesai kegiatan tersebut KASN menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak - Wagiyo, SH, MH., atas kesediaanya diberikan tempat sementara untuk KASN guna melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dimaksud.( Rls / Muzer )