Jaksa Agung Keluarkan Surat Edaran No. 02 Th 2020 Terkait Pencegahan Virus Covid 19

By admin on 2020-03-16

JAKARTA-Jaksa Agung RI. Dr. Burhanuddin,menyampaikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran dibawahnya melalui sarana vicon (video conferen) mengenai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)  langsung dari ruang kerja Jaksa Agung RI di Kejagung,Jakarta,Senin ( 16/3/2020 )

Dalam vicon tersebut Jaksa Agung berpesan agar seluruh jajaran pegawai Kejaksaan RI. menjaga kesehatan diri dan keluarga agar bisa terhindar dari penyebaran Covid 19 dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta mengikuti etika kesehatan (cara batuk dan buang ingus yang benar).

“Segera melaporkan ke fasiltas kesehatan terdekat jika tubuh merasakan tanda-tanda infeksi Covid 19 agar dapat segera ditangani dan ditanggulangi oleh petugas kesehatan yang kompeten,” kata Jaksa Agung dalam dialog Vicon.

Untuk meminimalisir penyebaran Covid 19 Jaksa Agung RI juga mengeluaran Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pada pokoknya memungkinkan sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI bekerja dari rumah (Work From Home) hal itu sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan dan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aapatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tersebut sebagian pegawai di lingkungan Kejaksaan RI dapat bekerja dari rumah dan tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor dengan pengecualian untuk pejabat structural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya antara lain :

•          Di Kejaksaan Agung untuk Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III ;

•          Di Kejaksaan Tinggi untuk Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV ;

•          Di Kejaksaan Negeri untuk Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV dan Eselon V

Bagi pegawai yang dimungkinkan bekerja dari rumah harus tetap berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam kondisi mendesak untuk keperluan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan dengan terlebih dahulu melaporkan kepada atasan masing-masing.

Pada kesempatn vicon tersebut Jaksa Agung RI juga berpesan agar para pegawai yang dimungkinan bekerja dari rumah agar tetap di rumah dan jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung tidak ada di rumah atau justru digunakan untuk jalan jalan atau berlibur maka yang bersangutan diwajibkan kembali untuk masuk kerja di kantor seperti biasa.

Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak disatu tempat untuk sementara jangan dilaksanakan dahulu sampai ada pembeitahuan lebih lanjut, seperti apel, penyuluhan / penerangan hukum, sosialisasi dan yang lainnya. Bagi pegawai yang bekerja dari rumah juga dibebaskan dari absen secara elektronik sedangkan tunjangan kinerja dan hak-hak kepegawaian lainnnya tetap dipenuhi sebagaimana mestinya.

Acara pengarahan Jaksa Agung RI juga diikuti oleh Wakil Jaksa Agung RI, dan Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat serta Para Staf Ahli Jaksa Agung RI dari ruang kerja masing-masing menggunakan aplikasi ZOOM.( Muzer )