Jam Pidum Himbau Kepada Jajaran Kajati dan Kajari Se Indonesia Agar Mewaspadai Kerawanan Pilkada 202

By admin on 2020-03-12

JAKARTA-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Dr.Sunarta bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono menggelar Video Conference (Vicon) bersama jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Se-Indonesia, bertempat di Media Center Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/03/2020).

Tema Vicon “Peranan Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Melalui Sentra GAKKUMDU dan Kesiapan Kejaksaan Menjelang Pilkada 2020”

JAM Pidum mengatakan Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 Daerah dengan rincian 9 Propinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota (Satu Kota yaitu Makasar melakukan Pilkada Ulang). 

Melalui sarana Vicon, JAM Pidum menghimbau kepada jajarannya agar selalu berhati-hati dan mewaspadai potensi kerawanan Pilkada Serentak Tahun 2020. “Seperti Kampanye hitam di media sosial, Politik uang baik money politic maupun mahar politik, Politik Identitas, Relasi kuasa pada politik local,” ujar Sunarta sembari mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan netralitas penyelenggara Pilkada.

Pada kesempatan tersebut JAM Pidum menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Kejaksaan Agung RI dalam meningkatkan kemampuan Jaksa yang ada dalam GAKKUMDU di seluruh Indonesia, yaitu,

Yang pertama memberikan pelatihan kepada para Jaksa yang ada dalam Sentra Gakkumdu di seluruh Indonesia  yang dilakukan dengan bekerjasama dengan Bawaslu Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dari KPU, Bawaslu, Bareskrim, Mahkamah Agung dan DKPP.

“Tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para Jaksa, mengenai Pola Penangan Perkara Pilkada, menyamakan Pemahaman mengenai unsur-unsur Pidana yang termuat dalam Pasal-Pasal Pidana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tanggal 21 Nopember 2016,” bebernya.

Kedua agar melakukan suvervisi dan pemantauan penanganan Perkara Pilkada yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Propinsi dan Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia terutama menyangkut Pilkada yang rawan terjadi konflik/gangguan keamanan.

Kemudian yang ke tiga melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pemilu/Pilkada  yang berintegitas melalui program Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum. Pemilu/Pilkada yang berintegritas unsurnya utamanya yaitu: Regulasi yang jelas, Peserta Pilkada Yang Kompeten, Birokrasi yang netral, dan Penyelenggara Pilkada yang berintegritas

“Optimaslisasi Penanganan Perkara Pilkada dengan filosofi penegakan hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pilkada merupakan bagaian dari upaya untuk mewujudkan Pilkada yang berintegritas bukan sebagai bentuk pembalasan kepada pelaku,” ujar mantan Sesjam Intel.

Memaksimalkan fungsi dinamika kelompok diantara sesama Jaksa anggota Gakkumdu diseluruh Indonesia untuk berbagi pengalaman dalam penangan perkara Pilkada yang dilakukan oleh  Sentra Gakkumdu seluruh Indonesia

Selain itu mantan Kajati Jatim minta seluruh jajarannya aktif dalam diskusi dan seminar yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, KPU, Bawaslu dan Pihak-pihak lain yang membahas mengenai Pilkada serentak.

Sementara, disamping kesiapan Kejaksaan menjelang Pilkada 2020 JAM Pidum juga menyampaikan mekanisme tuntutan terbaru dalam penanganan perkara Tindaka Pidana Umum (Pidum) agar mempedomani SE Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

“Sehubungan dengan hal tersebut maka Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-013/A/JA/12/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum dicabut dan diganti dengan pedoman tuntutan pidana yang baru,” ujar Sunarta. ( Muzer )