Kelola Perkara Secara Digital,Kapusdaskrimti Didik Farkhan Kenalkan Case Management System

By admin on 2020-03-11

JAKARTA- Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi di Kejaksaan Agung ( Kapusdaskrimti Kejagung ) Didik Farkhan Aliansyah memberikan pemahaman dalam sosialisasi Case Management  System ( CMS ) sebagai basis dalam pertukaran penanganan perkara data dengan SPPT-TI ( Sistem Penangana Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi ) di Hotel Mercure Harmoni,Jakarta,Selasa ( 10/3/2020 ) dengan peserta yang berasal dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia  yaitu para Kasi Pidsus,Kasi Pidum,Kasubagbin dan Asisten Pidana Umum,Asisten Pidana Khusus.

Didik Farkhan mengatakan dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang efesien,transparan dan berbasis teknologi digital informasi serta pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pelaksanaan tugas penegakan hokum Kejaksaan,maka Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi melalui pengembangan dan penggunaan aplikasi CMS.

“Di Kejaksaan ini ada namanya CMS ( Case Managemnet  System ) yang menjadi basis dalam pertukaran data dengan SPPTTI ( Sistem Penanganan Perkara Terpadu  dan Teknologi Informasi ) yang bisa merekan penanganan perkara secara digital,” ujar Didik Farkhan kepada Wartawan usai memberikan sosialisasi CMS di Hotel Mercuer Harmoni kemarin.

Didik Farkhan mengungkapkan CMS ini menjadi basis data untuk pertukaran data dalam SPPTTI. “Yaitu pertukaran data dengan penyidik lain,mulai penyidik polisi sampai Mahkamah Agung ,Hakim sampai Lapas,” kata mantan Wakil Kajati Bali.

Basisnya ada di data CMS kata Didiek,oleh karena itu pihaknya menggelorakan kepada semua Kejari wajib menginput melalui CMS ini.

“Maka kita gelorakan kita adakan Bimtek ( Bimbingan Teknis-red ) untuk operator didaerah kemudian hari ini adalah sosialisasi khusus untuk strukturalnya,yaitu para Kasi Kasipidum Kasi Pidsus,Kasubagbin dan Asisten Pidsus dan Asisten Pidum,” ujar Kang DF nama panggilan akrabnya.

 

Sistem menajemen penanganan perkara ( Case Management System ) merupakan system pengelolaan administrasi perkara berbasis bisnis proses penanganan perkara dan sumber data atau informasi yang dibangun oleh Kejaksaan RI.

“Tujuannya adalah untuk mengetahui,tahun ini harus sudah seratus persen ,target Jaksa Agung 100 persen sudah digitalisasi data penanganan perkara,” ungkapnya.

Menurutnya mulai awal tahun ini program CMS akan diperkenalkan di Badan Diklat Kejaksaan RI, “Agar CMS ini juga muncul bisa disosialisasi kepada semua peserta Diklat, keculai Diklat Terpadu ( Diklat Gabungan –red ) keperluannya CMS dan keguanaan CMS, dan kewajiban CMS kan sudah ada instruksi Jaksa Agung RI Nomor 3 Tahun 2020 Wajib menggunakan CMS ini,” pungkasnya. ( Muzer )