Kejari Sragen Berhasil Sita Uang Kerugian Negara Sebanyak 2,1 Miliyar Dari TP.Korupsi RSUD

By admin on 2020-03-06

JAKARTA-Kejaksaan Negeri Sragen Jawa Tengah dalam hal ini tim jaksa penyidik berhasil menyita uang ( kerugian Negara) yang dikembalikan oleh Tersangka RW dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Sentra Operasion Komer (OK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016 pada Rabu, 04 Maret  2020  sekira pukul 10.00 WIB.

 

“Uang yang dikembalikan oleh Tersangka RW sebanyak Rp 2.106.766.740,- (dua milyar seratus enam juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) merupakan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditentukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah,” ungkap Kapuspenkum Hari Setyono kepada wartawan di Jakarta,Kamis ( 5/3/2020 )

Hari mengungkapkan berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) yang telah dimintakan bantuan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Syarief Sulaeman Nahdi untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi diatas.

Selanjutnya kata Hari  uang sebanyak Rp 2.106.766.740,- akan menjadi barang bukti guna memperkuat pembuktian di depan persidangan.

Sebelumnya berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen telah ditetapkan tersangka dalam perkara Proyek Pengadaan Sentra Operasion Komer (OK) pada RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016 yakni 1. dr. Djoko Sugeng Pudjianto (DS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Direktur RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Kabupaten Sragen Tahun 2016.  2. Nanang Yulianto Eko Budi Raharjo, S. Farm, Apt, MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK dan 3. Rahardyan Wahyu Utomo, SH. (RW) selaku Direktur PT. Fabrel Medikatama (Penyedia Barang).

Kemudian ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan rumah tahanan Negara (Rutan) di Rutan Sragen.

“Setelah kelengkapan berkas penyidikan lengkap, perkara tindak pidana korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan guna dilakukan tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang,” pungkas Hari. ( Muzer )