Analisis Kebutuhan Omnibus Law Produk Hukum Kota Bogor Mulai Digelar

By admin on 2020-03-04

BOGOR–  Pemerintah Kota Bogor  melalui Sekretaris Daerah Kota Bogor Drs. H. Ade Sarip Hidayat, M.Pd membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Rancangan Produk Hukum di Ruang Rapat Hotel Asana Grand Pangrango Bogor, Rabu(4/3/2020) sebanyak 75 peserta.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, diikuti oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), para Kepala Bagian setda, Camat dan Lurah se- Kota Bogor.

Sekretaris Daerah Ade Sarip dalam sambutannya mengatakan ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam kegiatan hari ini yang mengusung  tema analisis kebutuhan Peraturan Daerah, yaitu amanat RPJMD Kota Bogor yang bervisi pada Kota Ramah Keluarga.

"Dengan Misinya menjadikan Kota Bogor yang Sehat, Cerdas dan Sejahtera, tentunya dalam regulasi melalui Produk Hukum yang diterbitkan akan menjadi payung hukum agar semua dapat terlaksana dengan baik, karena dapat saja APH menanyakan jika terjadi perbuatan melanggar hukum,"ujar Ade Sarip. 

Sementara Kepala Bagian Hukum dan HAM Alma Wiranta yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan menyampaikan dalam laporannya bahwa ada 101 Peraturan Daerah dan 443 Peraturan Wali Kota Bogor yang perlu di analisis, evaluasi dan diharmonisasi kembali.

"Terutama terkait adanya omnibus law berupa penyederhanaan peraturan per Undang-Undangan berupa produk hukum daerah terkait investasi dan pelayanan publik, sehingga dalam pembentukan produk hukum diharapkan perangkat daerah sebagai pengusul dapat memahami proses dan substansi yang harus diperhatikan setiap pembentukan produk hukum, baik Perda maupun Perwali semua harus terus update kemanfaatannya," ujar Jaksa Alma Wiranta. 

Alma Wiranta menyampaikan memperhatikan diberlakukannya Undang-Undang nomor  15 Tahun 2019 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120  tahun 2018 yang merubah Permendagri Nomor 80 Tahun 2015  tentang pembentukan produk hukum daerah,

 “Maka sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah, untuk terus menyuarakan sebagai pedoman dalam penyusunan produk hukum daerah, baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan kepala daerah maupun keputusan kepala daerah.”ujar Alma.

Tujuan Kegiatan ini diharapkan kepada aparatur Pemkot Bogor, dapat menyusun draft Perda, Perwali maupun keputusan Wali Kota dengan benar dan lebih baik lagi, dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis serta benar-benar didasarkan pada kewenangan daerah yang bersifat aspiratif, tidak duplikatif, dan secara legal drafting benar dan efektif,  dalam artian dapat dilaksanakan dan ditaati oleh aparat daerah serta masyarakat,” Alma menambahkan.

 “Para Nara Sumber yaitu berasal dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang memaparkan materi tentang alur penerbitan produk hukum di daerah sampai dengan diumumkan dalam lembaran daerah, nara sumber dari Dinas Kominfo Kota Bogor menyampaikan materi terkait aplikasi yang digunakan dalam pelayanan usulan produk hukum daerah dan nara sumber dari Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor menyampaikan materi tentang Strategi Penguatan Produk Hukum Kota Bogor. 

Sosialisasi ini, menurut Alma sangat penting karena adanya Omnibus Law yang sedang hangat dibahas terkait RUU Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan juga menjadi sorotan profesi penyusun dan perancang Per Undang-Undangan,  "oleh karenanya akan menjadi lebih bermanfaat bagi pemerintah daerah yang mengusulkan produk hukumnya  melalui perangkat daerah dan  BUMD, setelah mendapatkan pengetahuan rancangan produk hukum yang efektif dan berkualitas,” demikian disampaikan Kabag Hukum dan HAM Jaksa Alma Wiranta saat melaporkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, yang selanjutnya mendampingi Wali Kota Bogor Bima Arya dalam acara yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)  yaitu Lokakarya RUU Cipta Kerja dan RUU Fasilitas Perpajakan di Hotel Indonesia, Jakarta.(Muzer)