BOGOR-Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dalam persfektif Omnibus Law menjadi Kajian yang sangat
menarik, sehingga Kemenkumham dan Kemendagri mengupayakan sinergi untuk
merumuskan strategi pembuatan Peraturan Daerah.
Kakannwil Kemenkumham Jawa Barat Liberty Sitinjak sebagai
Ketua Panitia kegiatan dalam sambutannya menyampaikan "Kegiatan
Sosialisasi ini sebagai sinergitas dalam menyikapi Omnibus Law". Pembukaan
acara dihadiri pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, Plh
Gubernur Jabar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar dan WaKil Ketua DPRD
Provinsi Jabar.
Sekjen
Kemenkumham Bambang Rantam. S dalam sambutan menyampaikan "Kanwil
Kemenkumham di seluruh Indonesia harus mampu menyelaraskan Peraturan antara
Pusat dan Daerah sehingga tidak saling berbenturan, sesuai dengan yang di
amanatkan Presiden R.I Joko Widodo untuk melakukan penataan regulasi
Peraturan Perundang-undangan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
mempermudah pembangunan di daerah."
Dirjen Otda Kemendagri Akmal M. Piliang
menyampaikan "Kegiatan ini merupakan sinergi antara Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Pusat terutama dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kami sangat
berterima kasih dan mengapresiasi dengan adanya UU No.15 Tahun 2019 yang
diharmonisasi dalam rangka omnibis Law, diharapkan peran aktif dari Pemerintah
Daerah dalam menciptakan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang
berkualitas."
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
menyampaikan "Ada paradigma baru dalam penyusunan Perda di daerah karena
selain evaluasi Di Kemdagri juga harus diharmonisasi di Kemenkumham.
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Jaksa Alma
Wiranta turut hadir mendampingi Wali Kota Bima Arya yang ikut menandatangani
Nota Kesepahaman Harmonisasi Perda dalam rangka omnibus law se Jawa Barat.
Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan
Kamis di Hotel Intercontinental Dago Pakar, Bandung (27/02/2020) yang dihadiri
oleh para Kepala Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Hukum
Kabupaten/Kota se Jawa Barat
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma
Wiranta setelah pembahasan Omnibus Law, Jumat (28/02/2020) menyampaikan saat
ini Pemkot Bogor telah melakukan pembahasan Raperda bersama Pansus DPRD Kota
Bogor untuk mencabut 7 Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bogor, dan
terkait Omnibus Law Produk Hukum Daerah sedang dilakukan kajian untuk
mengevaluasi kembali 101 Perda Kota Bogor sejak tahun 1955.
"Adanya kebijakan omnibus law untuk
menjangkau regulasi sampai peraturan Kepala Daerah atau yang setingkat,
diperlukan waktu untuk analisis karena banyaknya Peraturan Perundang-undangan
yang saling tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain antara peraturan
yang lebih rendah dan yang lebih tinggi, Peraturan Daerah dengan Undang-undang,
Peraturan Pemerintah atau antara sesama Peraturan yang setingkat "kata
Jaksa Alma yang ditugaskan di Pemkot Bogor.
"Sinergitas Kemenkumham dan Kemendagri
dalam Pengharmonisasian produk hukum Peraturan Daerah dalam rangka omnibus Law
merupakan hal yang baik dalam rangka mewujudkan Pembentukan Peraturan Daerah
yang berkualitas." tegas Alma.
"Dan satu hal bagian yang menarik dalam
Omnibus Law Produk Hukum Daerah yaitu ibarat lompat pagar, karena
kekuatan dan kebutuhan tiap daerah berbeda dalam merespons Kebijakan Pemerintah
Pusat" kata Alma sambil tersenyum.
(Muzer/Red)