Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma : Omnibus Law Terhadap Perda Ibarat Lompat Pagar

By admin on 2020-02-28

BOGOR-Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam persfektif Omnibus Law menjadi Kajian yang sangat menarik,  sehingga Kemenkumham dan Kemendagri mengupayakan sinergi untuk merumuskan strategi pembuatan Peraturan Daerah.

Kakannwil Kemenkumham Jawa Barat Liberty Sitinjak sebagai Ketua Panitia kegiatan dalam sambutannya menyampaikan "Kegiatan Sosialisasi ini sebagai sinergitas dalam menyikapi Omnibus Law". Pembukaan acara dihadiri pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, Plh Gubernur Jabar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar dan WaKil Ketua DPRD Provinsi Jabar.

Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam. S  dalam sambutan menyampaikan "Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia harus mampu menyelaraskan Peraturan antara Pusat dan Daerah sehingga tidak saling berbenturan, sesuai dengan yang di amanatkan Presiden R.I Joko Widodo  untuk melakukan penataan regulasi Peraturan Perundang-undangan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempermudah pembangunan di daerah."

Dirjen Otda Kemendagri Akmal M. Piliang menyampaikan "Kegiatan ini merupakan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat terutama dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dengan adanya UU No.15 Tahun 2019 yang diharmonisasi dalam rangka omnibis Law, diharapkan peran aktif dari Pemerintah Daerah dalam menciptakan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berkualitas."


Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan "Ada paradigma baru dalam penyusunan Perda di daerah karena selain evaluasi Di Kemdagri juga harus diharmonisasi di Kemenkumham.

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Jaksa Alma Wiranta turut hadir mendampingi Wali Kota Bima Arya yang ikut menandatangani Nota Kesepahaman Harmonisasi Perda dalam rangka omnibus law se Jawa Barat.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dilaksanakan Kamis di Hotel Intercontinental Dago Pakar, Bandung (27/02/2020) yang dihadiri oleh para Kepala Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Jawa Barat

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta  setelah pembahasan Omnibus Law, Jumat (28/02/2020) menyampaikan saat ini Pemkot Bogor telah melakukan pembahasan Raperda bersama Pansus DPRD Kota Bogor untuk mencabut 7 Perda Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bogor, dan terkait Omnibus Law Produk Hukum Daerah sedang dilakukan kajian untuk mengevaluasi kembali 101 Perda Kota Bogor sejak tahun 1955.

"Adanya kebijakan omnibus law untuk menjangkau regulasi sampai peraturan Kepala Daerah atau yang setingkat, diperlukan waktu untuk analisis karena banyaknya Peraturan Perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan bertentangan satu sama lain antara peraturan yang lebih rendah dan yang lebih tinggi, Peraturan Daerah dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau antara sesama Peraturan yang setingkat "kata Jaksa Alma yang ditugaskan di Pemkot Bogor.

"Sinergitas Kemenkumham dan Kemendagri dalam Pengharmonisasian produk hukum Peraturan Daerah dalam rangka omnibus Law merupakan hal yang baik dalam rangka mewujudkan Pembentukan Peraturan Daerah yang berkualitas."  tegas Alma.

"Dan satu hal bagian yang menarik dalam Omnibus Law Produk Hukum Daerah yaitu ibarat  lompat pagar, karena kekuatan dan kebutuhan tiap daerah berbeda dalam merespons Kebijakan Pemerintah Pusat" kata Alma sambil tersenyum.
(Muzer/Red)