Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Narkotika,Judi dan TPUL

By admin on 2020-02-22


KARO - Kejaksaan Negeri Karo melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, perjudian, dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karo pada Jumat 21 Februari 2020 sekitar pukul 09.30 Wib,

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Denny Achmad  SH MH, barang bukti yg dimusnahkan itu dari perkara narkotika, judi dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).
"Dari perkara Narkotika jenis sabu sebanyak 52 perkara, dengan total 239,63 gram.

Sedangkan ganja sebanyak 8 perkara, dengan total 3540,09 gram dan ekstasi dari 1 perkara sebanyak 17 butir," ujar Denny dalam siaran persnya.


Selain itu, dari Perkara tindak pidana perjudian, kata Denny ada 26 perkara. 


"Selain memusnahkan Narkotika, kami juga memusnahkan lapak dadu berikut mata dadu dan mangkoknya. Selain itu kupon togel, kartu joker dan lain-lain," jelasnya.


Sedangkan untuk perkara TPUL, menurur Denny ada 4 perkara, yang terdiri terdiri dari, baju, celana, pakaian dalam dan celurit.


"Bahwa untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dengan menggunakan blender. Sedangkan untuk narkotika jenis ganja dan barang bukti tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar," imbuhnya.


Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Karo diwakili oleh Kasi BB dan BR, Mas Benny Saragih, SH MH, bersama Kepala BNN Kab. Karo diwakili oleh Kasi Brantas, AKP. Ginting.


Serta Kapolres Tanah Karo diwakili oleh Kanit 1 Res Narkoba Bapak Ipda. C. Sipahutar.l, beserta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kab. Karo dan para Kasi dan seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri Karo. (Amri/ Mr )