Askom ASN Terima Kunjungan Pimpinan dan Fraksi DPRD Kab.Hulu Sungai Selatan

By admin on 2020-02-21

JAKARTA-Asisten KASN ( Komisi Aparat Sipil Negara  ) Pengawasan bidang Pengisian JPT Wilayah I, Agung Endrawan menerima kunjungan kerja dari 8 ( delapan ) orang Pimpinan dan Fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan di kantor Komisi Aparatur Sipil Negara, Jakarta, Jumat ( 21/2/2020 ) kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk berkonsultasi terkait dengan tugas dan fungsi kewenangan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD khususnya berkaitan dengan kewenangan Pasal 149 ayat (1) huruf c jo. Pasal 153 UU No. 9 Tahun 2015 jo. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten. 

Dalam pertemuan tersebut, DPRD  menanyakan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan terhadap proses mutasi dan promosi Jabatan Pimpinan Tinggi dan terkait mekanisme pemilihan jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan). 

Lebih lanjut KASN yang diwakili oleh Agung Endrawan menyampaikan bahwa dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dapat dilakukan dengan 2 cara.

" Dua cara yaitu Seleksi Terbuka ataupun dengan Mutasi dalam jabatan JPT yang sama dalam satu atau antar instansi," kata Agung  Endrawan Jaksa yang bertugas di KASN.

Namun yang paling utama kata Endrawan tetap memperhatikan Sistem Merit terkait dengan menghindari konflik kepentingan yakni dengan tetap membentuk panitia seleksi (pansel) dalam rangka standar uji kompetensi untuk mengetahui kapabelitas kompetensi teknis, manajerial dan sosiol kulturalnya, disamping syarat umum lainnya.

"Tentunya dengan terlebih dahulu berkoordinasi untuk meminta persetujuan dengan KASN selaku Pengawas Sistem Merit yang berkaitan dengan pengisian JPT," jelas Agung Endrawan. 

Agung Endrawan menegaskan Uji Kompetensi ini dimaksudkan untuk mencari, menemukan dan menentukan orang yang tepat di tempat yang tepat.

" Sebab jangan sampai terjadi pemilihan orang untuk menduduki JPT dikarenakan adanya kepentingan pihak-pihak tertentu sehingga menghasilkan ketidak transparanan serta mutu pelayanan dan kinerja yang buruk yang pada akhirnya tingkat kepercayaan masyarakat pada pemerintah menjadi turun," beber Endrawan.

Lebih lanjut DPRD menanyakan mekanisme terkait dengan pemilihan Sekwan yang kemudian dijawab oleh Endrawan bahwa disamping pemilihan Sekwan itu berpedoman pada UU ASN dan PP Manajemen PNS, juga harus memperhatikan aturan teknis lainnya yaitu Pasal 31 ayat (3) PP No. 72 Tahun 2019 yang merubah PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyebutkan Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas “Persetujuan” Pimpinan DPRD.

"Jadi walaupun PPK nya itu Bupati namun karena user nya adalah Pimpinan DPRD jadi setelah seleksi uji kompetensi dan ditetapkan 3 orang calon maka setelah itu dipilih salah satu orang calon dari Pimpinan DPRD sebagai tanda telah dilakukan konsultasi dan persetujuan yang kemudian ditetapkan oleh Bupati selaku PPK," ujarnya.

Kemudian di akhir pertemuan,setelah mendapat penjelasan dari Endrawan tersebut, pihak DPRD menyampaikan terima kasih dan puas atas penjelasannya serta dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan di tutup dengan foto bersama.( Muzer )