Tim Tabur Kejari Nias Tangkap Terpidana Korupsi Pembangunan Nias Waterpark Dikawasan Pantai Indah Ka

By admin on 2020-02-19

JAKARTA-Tim Tabur ( Tangkap Buron ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dan Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejari Nias Selatan berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Oorang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Nias Waterpark di Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dana dari Penyertaan Modal APBD Kabupaten Nias Selatan atas nama Johanes Lukman Lukito,yang menjabat sebagai Direktur PT. Rejo Megah Makmur Engineering.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kapuspenkum-Kejagung ) Hari Setyono menungkapkan Terpidana ditangkap di kawasan Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara Senin, 17 Februari 2020 kemarin sekira pukul 14.00 WIB ketika sedang bersama dengan Penasihat Hukumnya dan setelah dijelaskan maksud kedatangan Tim Tabur kepada Penasihat Hukum, kemudianTerpidana  di bawa oleh Tim Tabur ke Medan melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Sekira pukul 17.00. WIB Terpidana dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan menuju Kuala Namu Medan. Setiba di Medan dan setelah kelengkapan administrasi eksekusi Terpidana Johanes Lukman Lukito dilengkapi di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur Intel dan Tim Pidsus Kejari Nias Selatan ke Lapas Tanjung Gusta guna menjalani hukuman sesuai putusan MA,” ujar Hari Setyono kepada wartawan di Jakarta,Selasa ( 18/2/2020 ) malam.

Hari menjelaskan penangkapan terpidana tersebut dilakukan untuk proses eksekusi perkara. Menyusul Terpidana lain yaitu Yulius Dakhi  (Direktut PT. Bumi Nisel Cerlang) yang sudah menjalani hukuman terlebih dahulu dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Nias Waterpark di Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dana dari Penyertaan Modal APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2015 kepada PT. Bumi Nisel Cerlang (Perusahaan BUMD di Kabupaten Nias Selatan-red).

Diketahui Johanes Lukman Lukito sendiri adalah Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Nias Waterpark yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 593 K/Pid.Sus/2019 tanggal 21 Mei 2019 diputuskan bersalah dengan amar putusan.

Yang menyatakan Terdakwa Johanes Lukman Lukito,terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama,

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.

Selain itu kata Hari,menghukum terdakwa  untuk.membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.890.698.714,- dikompensasi dengan uang yang disetor Terdakwa Rp.4.500.000.000,- sisa uang pengganti sebesar Rp.3.390.698.714,- dengan ketentuan apabila tidak membayar Uang Pengganti dalam 1 (satu) bulan maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk.menutupi Uang Pengganti dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Program Tangkap Buronan (Tabur) ini merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. “Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan,” terangnya.

Hari mengumumkan pada Periode 2018-2019 suadah terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

“Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 6 orang,” pungkas Hari Setyono mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatra Selatan. ( Muzer )