Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor fokus atasi kisruh Plaza Pasar Bogor

By admin on 2020-02-17

 

BOGOR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor Tanggal 28 Agustus 2019 memutuskan; Tergugat 1  Pemkot Bogor dan Tergugat 2 Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) diwajibkan memilih salah satu dari dua opsi, yakni ; membayar ganti rugi sebesar Rp 69 miliar rupiah atau memperpanjang hak pengelolaan PT Guna Karya Nusantara terhadap Plaza dan Pasar Bogor untuk waktu 5 tahun ke depan.

"Putusan PN tanggal 28 Agustus, sebelum saya dilantik sebagai Kabag Hukum dan HAM, setelah menerima Putusan Lengkap saya segera mengajukan upaya hukum banding." ungkap Alma di ruang kerjanya,Senin ( 17/2/2020 )

Bagian Hukum  dan HAM Kota Bogor sebagai Kuasa Hukum sudah melaporkan dan segera melakukan tindakan  yang tepat sesuai arahan pimpinan Kota Bogor.Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan dalam memori banding ia keberatan dengan Putusan tersebut sehingga menempuh langkah upaya hukum banding dengan membuat memori banding,” Jadi tinggal nunggu hasilnya."tuturnya.

Menurut Alma Wiranta, apabila melihat perjanjian antara Pemkot Bogor dan PT.GKN pada 1993 lalu, perusahaan tersebut hanya diberi batas waktu Hak Guna Bangun (HGB) atau penjualan kios selama enam tahun di Plaza Bogor maupun Pasar Bogor, sementara untuk Hak Pengelolaan (HPL) sepenuhnya adalah urusan pemerintah dalam hal ini Pemkot Bogor. "Saya lihat dalam dokumen PKS mereka sudah tidak ada hak lagi setelah tahun 2017 dan untuk masalah Plaza dan Pasar Bogor ini adalah HGB yang terbit di atas HPL, dan PT GKN tak punya hak pengelolaan setelah tahun tersebut", terang Alma.

Alma membeberkan, setelah tahun 2017 pengelolaan Plaza Bogor beralih dari PT GKN ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Pemkot Bogor) yang nantinya dikerjasamakan untuk dikelola Perumda Pasar Pakuan Jaya.

"Intinya kalau melihat dari klausul perjanjian PT GKN tidak memiliki lagi hak pengelolaan". tegas Alma.

Alma juga menambahkan, di dalam tubuh PT GKN sebenarnya terdapat dualisme kepemimpinan, yakni versi Nila Suprapto dan Taufik Iradat.

"Sedangkan yang diakui Kementerian Hukum dan HAM adalah versi Nila Suprapto," ucapnya.

Secara terpisah, Direktur Operasional Perumda Pasar Pakuan Jaya Deni Ari Wibowo mengatakan, PD PPJ  sudah membicarakan hal ini dengan Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang bersinergi dengan Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor," ungkapnya.

Deni menyatakan, Perumda Pasar Pakuan Jaya keberatan dengan Putusan Tersebut karena dinilai memberatkan Perusahaan plat merah.

 "Ya, jelas kalau harus membayar Rp 69 miliar rupiah, kami keberatan. Duitnya dari mana?", ujarnya.

Alma menyatakan fokus dan akan berusaha sekuat tenaga untuk dapat memenangkan banding tersebut yang sudah diperiksa kembali di PN Bogor untuk dikirim ke PT. (14/2/20)

"Bukti-bukti soal kedua pasar itu sudah kami sampaikan kembali di dalam Memori Banding. "Untuk menyambung saja karena Pemkot sudah diputuskan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)."

Sejak berakhirnya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1301/Babakan atas nama PT GKN yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kota Bogor Nomor 1 pada tanggal 24 September 2018 sampai saat ini  para pedagang di Plaza Bogor belum dipungut uang sewa kios nya dikarenakan untuk memungut uang sewa kios oleh Perumda PPJ harus ada penyertaan modal dari Pemkot Bogor.

"Kisruh pengelolaan Plaza Bogor akan kami benahi bersama,  dan saya sudah berkoordinasi dengan Kadisperindag, Pak Ganjar agar SK pengelolaan aset Plaza Bogor dan Pasar Bogor ditertibkan" Tegas Jaksa Alma Wiranta yang sejak dilantik 17 September 2019 terus fokus atasi persoalan hukum di Pemkot Bogor.( Rls / Muzer )