Tim Intel dan Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Terpidana Korupsi Proyek Jalan Sukahati_Kedungha

By admin on 2020-02-17

BOGOR – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang dipimpin langsung Kepala Seksi ( Kasi ) Intelijen, Juanda dan Tim Jaksa Eksekutor dari Pidana Khusus ( Pidsus ) dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Rolando Ritonga, telah berhasil menangkap terpidana korupsi pembangunan jalan Sukahati-Kedunghalang.

Proses eksekusi terhadap terpidana atas nama Aszwar dalam perkara tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Sukahati-Kedunghalang senilai Rp.10.334.175.000 tahun anggaran 2011 Dinas Binamarga dan Pengairan Kabupaten Bogor.

“Terpidana dieksekusi wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Jumat (07/02/20) sekira jam 23.30 WIB.” Kata Kajari Kabupaten Bogor Munaji melalui Kasi Intel Juanda belom lama ini seperti di lansir dari media local.

Dikatakan,Eksekusi tersebut dilakukan langsung dirumah terpidana yang beralamat di Jalan Raya Jatibarang-Indramayu, Kabupaten Indramayu. Dengan bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Anggota Bais Kabupaten Bogor, Anggota Intel Kodim 0616/Indramayu dan Anggota Intel Korem 063/Sunan Gunung Jati.

 “Terpidana dibawa langsung ke Lapas Kelas II B Indramayu untuk dilakukan proses penerimaan dan eksekusi,” jelasnya

Juanda menjelaskan, putusan Kasasi menyatakan bahwa terdakwa Aszwar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta subsider 6 bulan penjara serta menbayar uang pengganti sebesar Rp 1.431.141.753,99 atau subsidair selama 2 tahun penjara

“Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan terpidana aszwar kooperatif dalam melaksanakan putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II Indramayu,” ucapnya.( Muzer )