Di Vonis Ringan, Kejari Karo Berhasil Banding 10 Tahun

By admin on 2020-02-12

KARO - Pasca putusan ringan selama 16 bulan penjara, terhadap Rijali Perangin-angin, pada Senin, 18 November 2019 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, yang sebelumnya menuntut 12 tahun pun banding kala itu.

Setelah melalui proses banding, akhirnya jalur hujum yang ditempuh Kejari Karo tidak sia-sia. Pasalnya, perkara yang  telah ditangani oleh Pengadilan Tinggi Medan, menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 10 tahun.

Putusan itu juga tampak dalam website Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor Putusan Banding1569/Pid.Sus/2019/PT MDN. Amar Putusan Banding, yang menyatakan majelis hakim menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, dan membatalkan  putusan  Pengadilan Negeri Kabanjahe tanggal 18 Nopember 2019 Nomor 284/Pid.Sus/2019/PN Kbj yang dimintakan banding.

"Mengadili, terdakwa Rijali Perangin angin, telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman, dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun  dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan."

Terkait putusan 10 tahun itu, Kepala  Kejaksaan Negeri Karo, Denny Ahmad  SH MH mengatakan kalau pihaknya terima terhadap putusan itu. "Kalau kami terima," ujarnya via WhassApp Selasa (11/2/2020).

Kendati demikian, Kasi Pidum Kejari Karo Firmansyah Siregar menyatakan pihaknya belum dapat melakukan eksekusi, karena belum menerima salinan putusannya secara lengkap dari PT Medan.

“Untuk hasilnya kami belum ada terima salinan putusan dari PT Medan, jadi kami belum bisa melakukan eksekusi kepada terdakwa,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (11/02/2020) siang.

Lebih lanjut, kalau putusan ini juga belum berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa kemungkinan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, di Jakarta.

“Ini kan belum final putusannya, karena jika terdakwa mengajukan Kasasi, maka kita masih menunggu proses hukumnya ditingkat yang lebih tinggi. Namun atas putusannya, kita apresiasi karena majelis hakim melihat fakta dan bukti persidangan sesuai yang kita ajukan dalam persidangan,” ungkapnya.

Dia bilang, pihak Kejaksaan Negeri Karo, tetap mendukung program pemerintah dalam mengatasi permasalahan narkoba.

“Jadi kita tunggu hasil dari proses hukumnya, namun kita tetap mendukung program pemerintah untuk memutus dan mengatasi peredaran narkoba,” pungkasnya.( Amri )