Dalam Rangka Penegakan Hukum Dan Pemulihan Aset Agraria,BPN Wilayah Jateng Gandeng Kejaksaan

By admin on 2020-02-08

SEMARANG-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng bersama Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jateng melakukan penandatangan kerjasama tentang Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan Hukum serta Pemulihan Aset di bidang Agraria / Pertanahan Tata Ruang, penadatanganan kerjasama berlangsung di Aula Santosa Kanwil BPN,Semarang, Provinsi Jateng,Kamis (6/2/2020) .

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah Priyanto mengatakan penelusuran aset sangat penting di dalam rangka penegakan hukum.

“Terutama dalam pemulihan maupun penyelamatan terhadap aset-aset negara,” kata Priyanto kepada wartawan seusai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah Jonahar di Semarang.

Dia menyebutkan pemulihan aset itu sifatnya non litigasi dan ada juga yang disebut dengan litigasi yaitu penyelamatan aset.

“Ini tugas dari bidang Datun dan belum lama ini kita juga berhasil menyelamatkan pemda terkait masalah aset negara,” ucapnya.

Priyanto pun memastikan jajarannya akan mendukung dan memberi bantuan kepada BPN terhadap apa yang telah ditandatangani dalam perjanjian kerjasama kedua belah pihak.

“Jadi pihak BPN jangan ragu untuk minta bantuan. Apalagi ini tindaklanjuti dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani Jaksa Agung dan Menteri ATR/BPN,” tuturnya.

Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng Jonahar mengatakan perjanjian kerjasama dengan Kejati Jateng tentunya adalah dalam rangka mendukung program-program pemerintah.

Terutama, kata dia, terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). “Karena Jawa Tengah untuk PTSL rangking satu nasional di bidang pertanahan,” kata Jonahar.

Ditambahkannya selain PTSL pihaknya juga mendapat lima penghargaan lainnya di bidang pertanahan dengan menduduki rangking satu nasional.

Perjanjian kerjasama antara Kajati Jateng dan Kanwil ATR/BPN ditindaklanjuti dengan penandatanganan antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala BPN se-Jawa Tengah.

Perjanjian kerjasama yang ditandatangani Kajati Jateng Priyanto ,bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng Jonahar, dihadiri  Wakajati Jateng Dr. Erryl Prima Putera Agoes , Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Asnawi , Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Ketut Sumedana , Asisten Intelijen Ponco Hartanto , Asisten Tindak Pidana Umum Joko Purwanto , Kabag TU Kejati Jateng Fajar Gurindro , Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa-Tengah serta Kepala Kantor BPN seluruh wilayah Jateng. ( Muzer )