Tim Eksekutor Kejari Kota Kupang Tangkap Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

By admin on 2020-02-07

KUPANG-Tim eksekutor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Kupang berhasil menangkap Tri Johanes oknum pegawai Bank NTT tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif pada Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT.


Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Januarius Boli Tobi, Kamis (06/02/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Tri Johanes.

"Tersangka tepaksa ditangkap Kejari Kota Kupang dikediamannya karena tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kajari yang di sampaikan oleh Kasi Pidsus.


Dijelaskan Januarius, tersangka ditangkap karena tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Iya benar. Salah satu tersangka Tri Johanes terpaksa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) yang dikeluarkan oleh Kajari Kota Kupang. Penangkapan dipimpin langsung penyidik Harry C. Franklin,”terang Januarius.

Dijelaskan Januarius, tersangka ditangkap dengan alasan tidak penuhi panggilan jaksa karena sakit. Namun, hingga waktu yang ditentukan tersangka tidak mampu.menunjukan surat keterangan dari medis yang menyatakan bahwa sakit.

Ditambahkan Januarius, dengan alasan tersebut, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang melakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Tiara Sarambu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk dilakukan.penahanan.

“Katanya sakit jadi kami.minta dokter Tiara Sarambu untuk periksa.lagi. Hasil pemeriksaan tersangka sehat dan layak untuk ditahan,” tegasnya.( Muzer )