Jajaran Kejati DKI Jakarta Gelar Apel Gabungan Serta Penandatanganan Perjanjian Kinerja Th 2020

By admin on 2020-01-14

JAKARTA-Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI Jakarta menggelar apel kerja gabungan dan penandatanganan perjanjian kinerja di jajaran Kejati DKI,acara tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,Selasa ( 14/1/2020 )  kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi ( Wakajati ) DKI Jakarta Sarjono Turin SH., MH, para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kabag TU, para Koordinator, para pejabaf eselon IV dan V dan Jaksa Fungsional dilingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri se-wilayah DKI Jakarta.

Apel kerja gabungan dan penandatanganan perjanjian kinerja merupakan kegiatan perdana Dr. Asri Agung Putra sejak menjabat sebagai Kajati DKI Jakarta yang melibatkan seluruh jajaran unsur pejabat struktural dan Jaksa Fungsional dilingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan jumlah keseluruhan 320 personel.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam siaran pers tertulisnya.

“Penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan oleh para Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri dilingkungan Kejati DKI Jakarta dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra,” kata Siaran Pers Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono di Jakarta.

Dalam siaran Pers,Kajati DKI menyampaikan ada 5 (lima) tujuan dari penandatanganan perjanjian kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja laporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.

Pertama, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integeritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja.

Kedua, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi. Ketiga, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapain tujuan dan sasaran organisasi. Keempat, sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, dasar pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, supervisi atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah. Terakhir, sebagai dasar dalam menetapkan sasaran kinerja pegawai.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra menyampaikan agar seluruh personel dijajaran Kejati DKI Jakarta selalu tetap memperhatikan performa dengan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tidak melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, selain itu juga Dr. Asri Agung Putra kembali mengingatkan agar selalu bekerja sesuai 7 (tujuh) arahan Jaksa Agung, yakni upaya menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi, menegakan hukum guna mendukung investasi, berkonsentrasi pada penyelamatan aset pusat/daerah, pemanfaatan aset IT guna mendukung tugas, menciptakan pengawasan yang ketat guna konsistensi WBK/WBBM, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan dapat mengimplementasikan optimalisasi kinerja yang efektik dan efisien dalam skala nasional

Dr. Asri Agung Putra dalam mengakhiri arahannya, menyampaikan agar jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus bekerja dengan semangat sebagaimana ketentuan dan selalu konsisten dalam menjaga soliditas, karena dengan semangat dan kebersamaan jajaran Kejati DKI Jakarta dapat melaksanakan tugas kedepan yang lebih baik sekaligus menjaga kehormatan institusi. ( Muzer )