Kejati Bali Launching Pos Pelayanan Hukum bagi Orang Asing

By admin on 2020-01-13

BALI- Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Bali melaunching Pos Pelayanan Hukum Orang Asing (Foreign Legal Service) di Kantor Kejati Bali,Senin ( 13/1/2020 ) dibuka langsung oleh Kajati Bali Idianto.

Turut hadir pada acara tersebut Kapus Daskrimti Kejagung (Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi di Kejaksaan Agung ) Didik Farkhan Aliansyah,Asisten I Pemerintah Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, Consulat Jendral Negara Sahabat, Kakanwilhumkam, Kepala Disnaker Provinsi Bali, GM. Angkasa Pura I Ngurah Rai Bali, Wakajati Bali, Para Asisten dan Kabag TU dan Para Koordinator Kejati Bali..

Kajati Bali Idianto dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan wisatawan dari luar Bali yang semakin meningkat menunjukan kepercayaan dunia internasional terhadap Bali dimana wisataan mancanegara tidak hanya bertujuan untuk berlibur namun juga bekerja dan berinvestasi di pulau Bali yang tidak menutup kemungkinan bermunculan permasalahan-permasalahan hukum mulai dari kasus kriminalitas dan juga hak-hak keperdataan.

Atas dasar itulah Kejati Bali membuka Pos Pelayanan Hukum Orang Asing (Foreign Legal Service) yang akan memberikan penerangan hukum bagi WNA ( Warga Negara Asing )

Kedepannya WNA dapat menyampaikan keluhan dan permasalahan hukum baik di bidang pidana atau perdata ke kantor Kejati Bali atau di terminal kedatangan internasional bandara I Gusti Ngurah Rai atau melalui form pada website resmi Kejati Bali yaitu www.kejati-bali.go.id.

Sebelumnya Wakajati Didik Farkhan menyatakan,Pos Pelayanan Hukum ini nantinya akan digunakan untuk menampung serta memberikan pemecahan permasalahan di bidang hukum, serta laporan/pengaduan yang disampaikan oleh warga negara asing.

“Warga negara asing dapat menyampaikan keluhan baik di bidang perdata, pidana ataupun Datun melalui website resmi Kejaksaan Tinggi Bali, yakni www. kejati-bali.go.i,” kata Kang DF panggilan akrabnya Didik Farkhan. ( Muzer )