Kejaksaan RI Hadiri Forum 8th Conference of the States Party (CoSP) to the UNCAC

By admin on 2019-12-21

JAKARTA-Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ( Jamdatun ) Feri Wibisono, beserta rombongan yang terdiri dari Pusat Pemulihan Aset serta Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri mewakili Kejaksaan RI menghadiri forum “8th Conference of the States Party (CoSP) to the UNCAC”
16-20 Desember 2019 di Abu Dhabi.


Melansir akun resmi Kejaksaan RI,Kejaksaan Republik Indonesia menjadi salah satu panelis dalam diskusi terkait sengketa investasi dan hubungannya dengan tindak pidana korupsi di rangkaian forum 8th CoSP UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) di Abu Dhabi, UAE.

Kegiatan yang berlangsung selama 4 hari itu diselenggarakan oleh UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) dengan International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

JAM Datun Feri Wibisono dalam forum tersebut menyampaikan, bagaimana gugatan sengketa investasi yang diajukan investor kepada Indonesia pada Badan Arbitrase Internasional justru ditolak karena investasi tersebut berunsur tindak pidana korupsi seperti indikasi fraud, suap, pemalsuan dokumen dan sebagainya.

Dalam kesempatan ini Indonesia menghimbau masyarakat internasional untuk mengantisipasi digunakannya forum-forum penyelesaian sengketa internasional oleh pelaku kejahatan transnasional.

Selanjutnya pada sesi plenary tentang International Cooperation & Asset Recovery, Feri Wibisono menyampaikan perkembangan dan inisiatif Indonesia dalam pemulihan aset internasional mlalui pemanfaatan jejaring informal antar praktisi pemulihan aset, penegak hukum dan unit intelijen keuangan (ARIN-AP dan CARIN).

Selain itu juga tentang pengembangan database pemulihan aset yang dapat digunakan sebagai kontribusi Indonesia dalam mengidentifikasi tren dan hasil pemulihan aset secara global.( Muzer )