JAKARTA-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT bersama Tim Jaksa Kejari Kupang didukung Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Intelijen Kejari Bengkulu berhasil mengamankan dan menangkap terpidana dalam kasus penipuan.
Melansir dari akun Kejaksaan RI,Terpidana atas nama Sudirman Saleh Alias Dirman merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Kupang di tangkap di Kota Bengkulu pada Hari Senin (16/12/2019) pukul 18.45 WIB.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 69/Pid.B/2018/PN.KPG tanggal 07 September 2018.Terpidana Sudirman Saleh Alias Dirman ( 57 ), warga Pesisir, 04 Oktober 1962, laki-laki, Wiraswasta tersangkut perkara tindak pidana penipuan yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kupang.
Tertangkapnya Sudirman Saleh ini merupakan pelaku kejahatan ke – 163 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini ( Januari-16 Desember 2019 ) yang berhasil diamankan dan sejak program tabur diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 370 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Saat ini, terpidana Sudirman Saleh Alias Dirman dititipkan di Kejaksaan Negeri Bengkulu sambil menunggu proses pemberangkatan menuju Kota Kupang, NTT untuk menjalani masa hukumannya.( Muzer )