TELEOLOGISME KONSEP DIVERSI

By 2 on 2019-10-07

Sistem Hukum Pidana Anak di Indonesia telah memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam Hukum Pidana Anak Indonesia adalah pengaturan mutakhir mengenai perspektif tujuan dan pencapaian keadilan menuju perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana, yang dikenal dengan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan keadilan restoratif merupakan sebuah paradigma baru dalam merespon terjadinya tindak pidana. Dalam perspektif pendekatan keadilan restoratif, tindak pidana dipahami sebagai suatu sengketa atau konflik yang telah merusak hubungan antar individu dan masyarakat (bukan sekedar sebagai pelanggaran hukum yang langsung berhadapan dengan negara).[2] Apabila ditinjau dari perkembangan ilmu hukum pidana dan sifat pemidaan modern, terdapat konsep yang disebut pendekatan hubungan Pelaku-Korban atau “Doer-Victims” Relationship, suatu pendekatan baru yang telah menggantikan pendekatan perbuatan atau pelaku “daad-dader straftecht.”[3]

Pendekatan hubungan Pelaku–Korban ini kemudian diimplementasikan melalui sarana berupa diversi melalui undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi adalah pengalihan terhadap penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana menuju proses di luar peradilan pidana. Diversi sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 UU SPPA wajib dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri dengan keadaan sebagai berikut: (i) tindak pidana yang dilakukan diancam penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; (ii) pelaku bukan merupakan pengulangan tindak pidana; dan (iii) upaya diversi mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban. Ketentuan ini menjelaskan bahwa terhadap anak yang melakukan tindak pidana yang ancamannya lebih dari 7 (tujuh) tahun dan/atau merupakan sebuah pengulangan maka tidak wajib untuk diupayakan diversi. Mengenai pengulangan tindak pidana, artinya anak sebagai pelaku pernah melakukan tindak pidana baik itu sejenis maupun tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang pernah diselesaikan melalui diversi. Mengenai fenomena pengulangan tindak pidana oleh anak menjadi bukti bahwa tujuan diversi sebelumnya tidak tercapai, yakni tujuan untuk menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak untuk tidak mengulangi perbuatan pidana. Oleh karena itu, upaya diversi terhadapnya dapat saja diupayakan, akan tetapi bukan merupakan sebuah kewajiban bagi penegak hukum.

Perdebatan mengenai wajib dan tidak wajib-nya diversi, menjadi suatu polemik di kalangan akademisi maupun penegak hukum, oleh karena itu penulis mencoba melakukan pecarian makna yang hakiki dari konsep diversi yang tercantum dalam undang-undang SPPA. Berdasarkan teori penemuan dan pencarian hukum yang ada, penulis memilih untuk mengaplikasikan teknik interpretasi teleologis sebagai pisau penafsiran utama, dengan harapan dapat mendudukan makna diversi pada tempatnya yang hakiki sesuai dengan historia legis. Dengan menggunakan interpretasi teleologis maka idealnya penegak hukum diwajibkan untuk menafsirkan undang-undang sesuai dengan tujuan pembentuk undang-undang membuatnya, dimana penegak hukum akan dapat melihat dinamika pergulatan pikiran dan teori para pembentuk undang-undang yang tertuang dan tercatat di dalam naskah akademis, risalah rapat dan daftar inventaris masalah (DIM).

Masuk dalam pembahasan yang ada di dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah), pada awalnya pembahasan di tingkat Panja mengenai konsep diversi baik pemerintah maupun fraksi-fraksi menyatakan sepakat dengan ide diversi yang disadur secara utuh dari kovensi Internasional The Beijing Rules. Kemudian setelah masuk kepada pembahasan teknis pelaksanaan diversi mulai terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR tentang bagaimana konsep diversi ini akan diimplementasikan. Dalam perdebatan itu, tampak masalah pokok berupa penentuan pedoman apa yang harus digunakan dalam mengkualifikasikan anak pelaku yang dapat diupayakan diversi. Sebagaimana arahan pimpinan panja RUU ini, M. Nasir Djamil melalui F-PKS berpandangan bahwa tindak pidana yang dilakukan diversi ialah perkara yang nilainya dapat dikesampingkan karena alasan keadilan restoratif, misalnya kasus Raju yang pernah mengemuka, dan kasus anak-anak yang mencuri voucher Rp10.000,- tetapi dipidana selama 7 (tujuh) tahun, hal ini tidak mencerminkan keadilan restoratif. Usulan ini menegaskan bahwa F-PKS berpandangan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum khsusnya anak sebagai pelaku wajib diupayakan diversi berapa pun ancaman hukumannya atau juga merupakan pengulangan tindak pidana.[4]

Usulan F-PKS tersebut rupanya tidak bisa diterima oleh kebanyakan fraksi dan juga pemerintah, dengan alasan bahwa dalam suatu sistem peraturan yang memuat pemidanaan, pemberian efek jera harus tetap eksis, sehingga harus ada batasan yang jelas sebagai ukuran limitatif terhadap anak pelaku yang diberikan diversi.[5] Penulis berpandangan bahwa alasan mayoritas fraksi dan pemerintah tersebut tidaklah didasarkan kepada pengertian filosofis penangan anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya sebagai anak pelaku tindak pidana. Dalam melihat filosofis anak, penulis merujuk kepada konvensi anak internasional yang fundamental yaitu, Convention on the Right of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak, “CRC”) merupakan intrumen hukum HAM internasional yang paling komperhensif dan merupakan intrumen hukum untuk melindungi hak-hak anak. CRC adalah konvensi pertama yang secara lengkap menjamin perlindungan hak-hak anak dan secara eksplisit mengakui anak sebagai pemilik aktif dari hak-hak mereka sendiri.[6] Konvensi ini mengatur standar-standar perlakuan, perawatan dan perlindungan terhadap semua anak, yang mana CRC ini telah diadopsi oleh United Nation dan telah diratifikasi oleh 196 negara, salah satunya Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.36 Tahun 1990 tentang peratifikasian CRC.[7] Berdasarkan mukadimah Konvensi CRC, terdapat substansi yang sangat penting yakni “Anak, karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak, sebelum dan sesudah lahir” hal ini menurut penulis merupakan suatu landasan utama dalam penangan perkara anak yang berhadapan dengan hukum khusunya anak sebagai pelaku.

Para penegak hukum sudah sepatutnya melihat anak pelaku sebagai subjek hukum yang mempunyai kekurangmatangan fisik dan mental sehingga sudut pandang dalam melihat masalah anak haruslah holistik, bukan hanya menitikberatkan pada perbuatannya saja. Dalam sudut pandang yang humanis, haruslah para penegak hukum untuk memperhatikan sisi lain dari kehidupan anak tersebut, dengan adanya kemungkinan bahwa anak pelaku dipandang sebagai korban, baik itu karena lingkungan tumbuhnya ataupun didikan orang tua yang tidak benar. Penyelesaian tindak pidana anak sebagai pelaku seyogyanya menerapkan pendekatan khusus melalui diversi dan restorative justice demi menghindarkan anak dari stigma buruk sistem peradilan pidana yang bertujuan semata-mata kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak kedepannya.

Selaras dengan pandangan Prof. Barda Nawawi Arief yang menyatakan bahwa penyelenggaraan peradilan pidana anak memerlukan pendekatan khusus, yang berupa perlindungan, dan perhatian khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dan peradilan. Dengan adanya pendekatan khusus, maka anak yang melakukan kejahatan dipandang sebagai orang yang memerlukan bantuan, pengertian dan kasih sayang.[8] Selain itu, harus pula mengutamakan pendekatan persuasif-edukatif, daripada pendekatan yuridis secara kacamata kuda. Maka dari itu, sejauh mungkin penegak hukum harus menghindari proses hukum yang hanya bersifat menghukum, bersifat degradasi mental dan penurunan semangat, serta menghindari proses stigmatisasi yang dapat menghambat perkembangan kematangan dan kemandirian anak dalam arti wajar.[9] Pada akhirnya, perihal yang telah diutarakan di atas selaras dengan pandangan F-PKS yang tertuang dalam DIM mengenai nilai tindak pidana yang dilakukan oleh anak dapat dikesampingkan karena alasan keadilan restoratif bukalah pandangan yang salah.

Adapun yang ingin penulis sampaikan, bahwa esensi makna dari Sistem Peradilan Pidana Anak masih belum mendapatkan panggung yang layak. Terlalu sempit pemahaman terhadap sistem diversi yang telah tersosialisasi, baik itu secara akademis maupun teknis. Untuk menanggulangi hal tersebut, tentunya diperlukan penguasaan terhadap teori interpretasi hukum dan juga kesediaan dalam mencari sumber daya untuk mendukung sempurnanya interpretasi tersebut. Dalam kehidupan bermasyarakat yang terbuka seperti saat ini, maka peradaban telah memaksa para penegak hukum untuk dapat mengaplikasikan suatu peraturan sesuai dengan tujuannya yang hakiki, dan tidak lagi dapat menggunakan kacamata kuda yang menempatkan dirinya sebagai robot – robot hukum (la bouche de la loi).

Fiat Justitia Ruat Caelum –

 

[1] Interprestasi teleologis atau sosialis menurut Remmelink merupakan interpretasi yang menempati urutan pertama dalam ranah penemuan hukum pidana, interpretasi ini lebih menafsirkan undang-undang sesuai dengan tujuan pembentuk undang-undang dari pada bunyi kata-kata dari undang-undang tersebut. Interpretasi teleologis juga harus memperhitungkan konteks kenyataan kemasyarakatan yang aktual. Dalam memahami interpretasi teleologis sangat berkorelasi dengan -historia legis- yang memiliki peranan sangat penting, konsekwensinya dokumen dan catatan rapat-rapat persiapan perancangan suatu naskah perundang-undangan (travaux preparatiories) menjadi urgen untuk dibahas dalam suatu penemuan hukum yang mendasarkan pada teori teleologis. Lihat selanjutnya dalam Eddy O.S Hiariej, “Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana”, (Jakarta : Erlangga, 2009), hal. 67-69

[2] Mark Umbreit, Restorative Juvenile Justice : Repairing the Harm of Youth Crime, edited by Gordon bazemore and Lode Walgrave, hal 213 (Criminal Jsutice Press, New York, 1999)

 

[3] Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH, “Keadilan Restoratif sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak” , (Jakarta : Artikel Mahkamah Agung, 2017), https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/

 

[4] M. Nasir Djamil (Pimpinan Panja RUU Sistem Peradilan Pidana Anak Komisi III DPR RI), “Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan UU sistem Peradilan Pidana Anak ” (Jakarta : Sinar Grafika, 2013), hal. 139-140

 

[5] Ibid

 

[6] UNICEF, The State of the World's Children: Special edition UNICEF 2009. Hal 2

 

[7] United  Nations,  ‘UN  Treaty  Collection:  Status of  the  Convention  on the  Rights  of  the Child' (United Nations Treaty Collection, 2012) https://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?s-rc=IND&mtdsg_no=IV-11&chapter=4&clang= _en

[8] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung : Alumni, 2010)   halaman  123

 

[9] Ibid, hal 124

 

 

Wikan Sinatrio Aji, S.H.

Kelas III, PPPJ angkatan 76 (2019)