Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum Adalah Tanggung Jawab APH

By 2 on 2019-10-05

JAKARTA-Anak sebagai bagian dari pembangunan Sumber Daya Manusia yang berkualitas telah ditetapkan oleh UUD 1945 pasal 28b yang mengamanatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup,tumbuh dan berkembang sertaberhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Akan tetapi dewasa ini dapat kita lihat bahwa ratusan kasusu kekerasan terhadap anak maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum masih terjadi setiap tahun dan cenderung meningkat. “ Perlindungan hokum bagi anak adalah upaya perlindungan hokum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak.Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hokum ( ABH ),merupakan tanggung jawab bersama Aparat Penegak Hokum ( APH ).Tidak hanya anak sebagai pelaku,namun mencakup juga anaka sebagai korban dan saksi,” kata sambutan Kepala Badiklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi yang dibacakan Sekretaris Badiklat Abdoel Kadiroun. Hal itu diungkapkan dalam kata sambutan Kaban Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi yang diwakili oleh Sesban Diklat saat memimpin upacara penutupan Diklat Terpadu Anak Berhadapan dengan Hukum berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU-SPPA ) angkatan V,di Badan Diklat Kejaksaan RI Kamis ( 3/10/19 ) diikuti oleh Jaksa,Hakim,Polisi,Bapas,Pekersa Sosial dan Peradi Kaban Diklat berharap,kepada seluruh peserta yang telah menyelesaikan Diklat Terpadu ABH agar dapat bersinergi dalam penanganan perkara anak. “ Saya berharap setelah selesai mengikuti Diklat Terpadu ini agar dapat bersinergi dalam penanganan perkara anak sehingga Diversi dan Restorative Justice dapat terlaksana sesuai amanat Undang-Undang Nomor.11 Tahun 2012 Sistem Peradilan P{idana Anak,”ujar Kadirun membacakan kata sambutan Kaban Diklat. ( Muzer )