Tutup Diklat Terpadu Karhutla Dan Illegal Fishing Angkatan II,Kaban Diklat Harapkan Bersinergi Antar

By 2 on 2019-08-13

JAKARTA-Tuntutan Akseptasi masyarakat terhadap kinerja para penegak hokum sangat tinggi,hal tersebut harus dijawab dengan terseedianya sumber daya manusia yang tidak saja Profesioanal tetapi harus memiliki kemampuan,integritas kepribadian yang membanggakan. Demikian disampaikan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi saat memimpin upacara penutupan Diklat Terpadu Illegal Fishing dan Diklat Terpadu Kebakaran Hutan dan Mineral angkatan II yang berlangsung di Aula Sasana Adhika Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Rabu ( 6/8/19 ) sore.Diklat yang berlangsung selama dua minggu itu diikuti para Jaksa,Hakim,penyidik Polri,Penyidik TNI Angkatan Laut,Penyidik PNS dan Satgas 115 yang diharapkan dapat bersinergi dalam penegakan hokum. Kaban Diklat melanjutkan,ketegasan dari seluruh Aparatur Negara dan penegak hokum secara signifikan akan berdampak pada membaiknya kinerja institusi yang pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kepercayaan public ( public trust ). “ Pemerintah telah berupaya menigkatkan sarana prasarana transportasi,pengerahan helicopter dan peralatan yang canggih serta kapal patrol untuk mengatasi Kebkaran Hutan dan Lahan dan Illegal Fishing,” ujar Untung. Sebagaimana kita ketahui bahwa modus kejahatan Illegal Fishng lebih kompleks,lebih multinasional,dan karakter antar negaranya sangat kuat,” Berpotensi besar selalu diikuti dengan tindak pidana lain sperti perdagangan manusia,kerja paksa dan lain sebagainya,” bebernya. Oleh karena itu sambungnya,strategi pemberantasan tindak pidana perikana khususnya dalam hal penegakan yaitu dilakukan dengan pendekatan multi rezim hokum atau dikenal dengan istilah multidoor system yaitu pendekatan penegakan hokum atas rangkaian/ gabungan tindak pidana dibidang perikanan dan tindak pidana lainnya terkait perikanan yang mengandalkan berbagai peraturan perundangan –undangan. “ Diharapkan dapat meminimalisir peluang lolosnya pelaku kejahatan dibidang kelautan dan perikanan dan pengenaan pertanggung jwaban pidana korporasi terhadap pelaku kejahatan,” ujarnya. Sementara para pemilik ijin pengelolaan lahan dan hutan semestinya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Negara. “ Selain dampak dampak negative terhadap biodiversitas dan fungsi-fungsi ekosistem hutan,kebakaran hutan dan lahan telah menimbulkan kerugian jiwa,harta benda,masalah kesehatan,dan lebih jauh lagi mempengaruhi perekonomian nasional dan regional,” ujarnya. Sebagaimana diketahui bahwa perwuiudkan kesejahteraan social sudah diatur di UUD 1945 khususnya di pasal 33 ayat ke ( 4 ) yang menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan dengan azas kekeluargaan dan prinsip berwawasan lingkungan sebagai rujukan dari UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ( UU-Kehutanan ) dan UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang panduan dan pengelolaan lingkungan Hidup ( UU PPLH ). “ Dengan kata lain hutan dan lahan tidak hanya memiliki fungsi lingkungan hidup,namun juga memiliki fungasi ekonomi,” ujar Setia Untung Arimuladi. ( Muzer )