Tingkatkan Proses Penegakan Hukum,Kaban Diklat Buka Diklat Karhutla Dan Illegal Fishing Angkatan II

By 2 on 2019-07-27

JAKARTA- Aparat Penegak Hukum yang memiliki Kompetensi dan kecakapan dalam menangani Perkara Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan ( Karhutla ) serta Perkara Pidana Illegal Fishing sangat dibutuhkan dalam proses penanganan penegakan hokum. Menjawab hal itu Badan Diklat Kejaksaan RI Khususnya bidang Pusat Diklat Teknis dan Fungsional berusaha maksimal menjalankan Tugas dan Fungsinya menyelenggarakan Diklat dalam rangka memenuhi dan meningkatkan Kompetensi yang diperlukan untuk menciptakan SDM yang Profesional dan Berintegritas dianataranya dalam penanganan perkara Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan dan Perkara Pidana Illegal Fishing. Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi mengatakan Kejahatan Perikanan ini tidak sama dengan Kejahatan yang ada didarata,melainkan modus Kejahatan ini lebih kompleks,lebih multinasional,dan karakter antar negaranya sangat kuat. “ Disitu juga terjadi Human Trafficking,Force Labor,Smuggling dan lain-lain,” ujar Untung Arimuladi dalam kata sambutannya pada pembukaan Diklat Karhutla Angkatan II dan Diklat Illegal Fishing Angkatan II di Aula Sasana Adhika Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Kamis ( 25/7/19 ) Penegakan Hukum Perikanan sering kesulitan mengumpulkan alat bukti tambahnya,oleh karena itu keterbatasan kapasitas Sumber daya Manusia,keterbatasan Teknologi Pendeteksian dan pola Koordinasi antara Aparat Penegak Hukum yang belum padu. “ Untuk itu diperlukan Capacity Building Aparat Penegak Hukum,” ujar Untung. Sementara masalah yang serius yang sering terjadi,adalah Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan factor utama terjadinya Emisi Gas Rumah Kaca ( GRK ). “ Bahaya Kebakaran ini bukan hanya terhadap meningkatnya Emisi GRK,tetapi juga mengancam Kesehatan Manusia dan secara langsung merugikan perekonomian masyarakat dan Negara,” ujarnya. Sebagaimana diketahui,kebakaran hutan dan lahan ini masih menjadi permasalahan yang serius dikawan Hutan di Indonesia.Kebakaran Hutan dan Lahan disebabkan factor alam maupun kegiatan manusai.Masyarakat Tradisonal mengenal kegiatan pembukaan Lahan Pertanian dengan cara pembakaran Lahan secara terkendali . Selain itu tegasnya, pembakaran Hutan dan Lahan dalam skala besar dilakukan oknum-oknum yang menguasai Lahan dan Kawasan Hutan yang luas,Sebagai jalan pintas dan murah untuk membuka perkebunan,pertanian dan pertambangan. “ Perilaku pembakaran Hutan dan Lahan untuk mencari keuntungan jangka pendek ini harus dihentikan,” tegasnya. Mengakhiri sambutannya Kaban Diklat Kejaksaan RI mengucapkan Selamat Belajar dan Berlatih kepada peserta Diklat. ( Muzer )