Launching Pencanangan WBBM Badiklat Kejaksaan RI,Kaban Diklat Laksanakan 10 Focus Program Kerja

By 2 on 2019-07-24

JAKARTA-Badan Diklat Kejaksaan RI sebagai tempat pengembangan Sumber Daya Manusia Kejaksaan telah berkomitmen untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedomanPembangunan Zona Integritas Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

“ Yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah,”ujar Kepala Badiklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi saat menyampaikan paparan Launching Pencanangan Badan Diklat Kejaksaan RI sebagai Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) yang berlangsung di Aula Sasana Adhika Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 23/7/19 ).

Sebagaimana kita ketahui,Badiklat Kejaksaan telah ditetapkan sebagai Zona Integritas WBK oleh Kemen-PAN dan RB pada tanggal 10 Desember 2018.

Sebagai kelanjutanya kata Kaban Diklat,Badiklat Kejaksaan RI telah mengupayakan pembenahan untuk optimalisasi pelayanan public dan meningkatkan indeks kepuasan terhadap pelayanan public berdasarkan Permen Pan RB Nomor 25 tahun 2018.

Untuk mewujudkan Zona Integritas WBBM pada Badiklat Kejaksaan RI kaban Diklat telah melaksanakan 10 ( sepuluh ) Focus Program Kerja,diantaranya adalah:

Program ke-1.Peniingkatan Kapasitas SDM ASN pada Badan Diklat Kejaksaan RI.

Ke-2.Peningkatan Penegakan Disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak HUkum.

Ke-3.Penyempurnaan standart Pelayanan dan Sistem Pelayanan yang Inovatif.

Ke-4.Penyempurnaan Sistem Manajemen Kinerja ASN.

Ke-5.Peningkatan Perilaku Pelayanan Publik yang cepat,Transparan,Akuntabel dan Responsif.

Ke-6.Penyempurnaan Peraturan Perundang Undnagan ( Deregulasi ).

Ke-7.Penyederhanaan Pelayanan Birokrasi ( Debirokratisasi ).

Ke-8. Perningkatan Penyediaan sarana dan prasarana yang menuinjang pelayan Publik.

Ke-9.Peningkatan Penegakan Hukum dan Aturan di Biang Pelayanan Publik.

Ke-10.Penerapan Sistem Penghargaan dan Sanksi beserta keteladana Pimpinan.

Kegiatan Launching Pencanangan WBBM Badiklat Kejaksaan RI dihadiri Wakil Jaksa Agung Arminsyah,Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegraisman, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuf Ateh.BPK,Bais TNI,Akademisi,pejabat eselon II dan III Kejaksaan RI.( Muzer )