Mewakili Kaban Diklat,Kapus DTF Buka Diklat Terpadu ABH,Minerba Dan Auditor

By 2 on 2019-07-03

JAKARTA-Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI kembali menyelenggarakan Pelatihan Kediklatan,Diklat yang berlangsung selama kurang lebih 2 ( dua ) minggu diantaranya Diklat Terpadu Penanganan Anak Berhadapan Hukum ( ABH ) berdasarkan UU- SPPA Angkatan IV,DiklatTerpadu Mineral dan Batubara Angkatan II dan Diklat Auditor Angkatan IV Tahun 2019.

Pembukaan Diklat dilakukan dengan Upacara penyematan tanda peserta Diklat oleh Inspektur Upacara Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional Rudi Prabowo mewakili Kaban Diklat Kejaksaan RI.

Kapusdiklat DTF membacakan Amanat Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI,Setia Untung Arimuladi mengatakan Anak harus mendapatkan perlindungan hokum khusus terutama dalam system peradilan anak,termasuk haknya dibidang kesehatan,pendidikan dan rehabilitas social.Indonsia sebagai Negara pihak dalam Konvensi Hak Anak-anak ( Convention on The Rights of The Child ) yang mengatur prinsip perlindungan hukumm terhadap anak,berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak.

“ Salah satu bentuk perlindungan anak oleh Negara diwujudkan dalam bentuk Undnag-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilam Pidana Anak,” kata  Rudi membacakan sambutan Kaban Diklat pada pembukaan Diklat di Aula Sasana Adhi Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 2/7/19 )

Sementara dalam Diklat Mineral dan Batubara Indonesia merupakan sector yang berfungsi mendapatkandevisa Negara yang paling besar,namun keberadaan kegiatan pertambangan di Indonesia kinimbanyak dipersoalkan oleh berbagai kalangan namun dalam implementasinya Negara sering dihadapakan pada kondisi dilematis antara pemanfaatan optimal dengan kerugian lingkungan dan dampak social.

“ Merujuk UU N0.4 Tahun 2009,pemerintah bisa melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang dilkaukan oleh pelaku kegiatan pertambangan,” ujarnya.

Diklat Auditor untuk meningkatkan penguasaan kemampuan dan keterampilan aparat Kejaksaan dalam melaksanakan internal audit untuk penanganan perkara maupun keperluan pengawasan internal serta penngkatan pemahaman aparat Kejaksaan tentang internal audit dan tahap pra perencanaan sampai dengan alat bukti.

“ Tersedianya aparat penegak hokum yang memiliki ompetensi dan kecakapan dalam menangani anak berhadapan dengan hokum dan penanganan tindak pidana Mineral dan Batubara dibutuhkan kecerdasan serta ketegasan dalam pengimplementasian peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hokum dalam wadah Sistem Peradilan Pidan Terpadu ( Integrated Criminal Justice System ),” ujarnya. ( Muzer )