Perangi Perdagangan Illegal Satwa Liar,Badiklat Kejaksaan RI Gandeng Wildlife Conservation Society-I

By 2 on 2019-07-03

BALI-Perdagangan Illegal Satwa Liar  di Indonesia Dari Tahun Ke Tahun Semakin Marak Dengan Modus Yang Terus Berkembang. Saat Ini Perdagangan Ilegal Satwa Sangat Marak Dilakukan Melalui Media Online, Baik Melalui Platform E-Commercemaupun Media Sosial Lainnya.

Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP) Mencatat Pada Tahun 2016 Terdapat Sedikitnya 3.000 Perdagangan Ilegal Satwa Liar Secara Online Menggunakan Platform Media Sosial Di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban-Diklat ) Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi saat membuka Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Satwa Illegal yang berlangsung di Hotel Aston Denpasar Bali,Selasa ( 2/7/19 )

Badan Diklat Kejaksaan R.I. Bekerja Sama Dengan Wildlife Conservation Society (WCS), Melaksanakan Kegiatan“Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Satwa Illegal  di Bali Pada Tanggal 1-5 Juli 2019 diikuti para Jaksa  sebanyak 40 ( empat puluh ) orang Jaksa yang berasal dari Kejati Bali, NTB,NTT ,dan Kalimantan.

Untung Arimuladi Lanjutnya,Penggunaan Media Sosial Secara Online Dalam Melakukan Tindak Pidana Tersebut Tentu Saja Akan Menimbulkan Konsekwensi Lainnya Bagi Jaksa Penuntut Umum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Tersebut, Karena Akan Erat Kaitannya Dengan Penggunaan Barang Bukti Elektronik Misalnya Bagaimana Jaksa Yang Menangani Perkara Tersebut Dapat Mengetahui Siapa Pelaku Yang Mememiliki Akun Media Sosial, Siapa Saja Yang Berhubungan Dengannya, Dan Bagaimana Cara Mendapatkan Barang Bukti Tersebut, Sehingga Sah Secara Hukum Untuk Dibawa Ke-Persidangan

Menurutnya Pusat Penelusuran Dan Analisa Transaksi Keuangan  (PPATK) , Menyebutkan 13 Triliun Rupiah Pertahun Kerugian Yang Diakibatkan Dari Perdagangan Illegal Satwa Dan Tindak Pidana Ini Menempati Urutan Ketiga Setelah Kejahatan Narkoba Dan Perdagangan Manusia, Bahkan United Nationoffice  On Drugsand Crime (Unodc) Memasukkan Kejahatan Illegal Satwa Sebagai Kejahatan Trans National Crime Karena Sifatnya Yang Teroganisir, Kerugian Yang Cukup Besar Dan Bersifat Lintas Negara.


Selain itu Kaban Diklat menegaskan Keadaan Geografis Dan Status Sebagai Negara Perdagangan  Besar, Indonesia Juga Merupakan Sumber Besar, Tujuan, Dan Tempat Transit Untuk Penyelundupan Dan Penyembunyian Satwa –Satwa Illegal Seperti Gading Gajah Afrika, Harimau Benggala Dan Lainnya,  Bali Merupakan Salah Satu Propinsi Di Indonesia Yang Seringkali Menjadi  Tempat  Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Satwa Illegal Tersebut, Dan Kemudian Diselundupkan Keluar Negeri Baik Melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Ataupun Melalui Pelabuhan-Pelabuhan Yang Ada Di Wilayah Bali.

Oleh Karena Itu, Bagi Aparat Penegak Hukum Terutama Jaksa Penuntut Umum Diharapkan Dapat Menangani Berbagai Perkara Tindak Pidana Satwa Secara Komprehensif, Tidak Hanya Mengungkap Pelaku Lapangan (Kurir, Supir, Perantara, Dll) Tetapi Juga Aktor Utama Atau Perusahaan Yang Terlibat Di Dalam Kejahatan Tersebut, Serta Melakukan Penderkatan Secara Multidoor (Multi Penggunaan Undang-Undang), Apalagi Pada Tanggal 17 Maret 2019 Sejumlah Instansi Pemerintah Antara Lain Polda Bali, Lanal Denpasar, Balai Karantina Kelas I Denpasar Pemda Bali, Termasuk Kejaksaan Tinggi Bali Telah Menandatangani Pernyataan Upaya Pelestarian Tumbuhan Dan Satwa Liar Di Wilayah Bali, Tentu Saja Ini Membawa Tanggung Jawab Bagi Aparat Kejaksaan Khususnya Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Sebagai Institusi Penegak Hukum, Untuk Melakukan Penuntutan Tindak Pidana Satwa Tersebut Secara Profesional Dan Proporsional.

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Di Atas, Badan Diklat Kejaksaan R.I. Bekerja Sama Dengan Wildlife Conservation Society (WCS), Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Penanganan Perkara Tindak Pidana Satwa Illegal  Di Bali Pada Tanggal 1-5 Juli 2019.

Turut hadir pada pembukaan Pelatihan tersebut Kepala Kejati Bali Amiryanto,Wildlife Trade Program Manager WCS-IP Sofi Mardiah,Penasehat Hukum Tetap US Departement Of Justice (US DOJ)  Mr. Peter Halpern,Regional Residence Legal Advisor For Counter WildlifeTrafficking Issues Southeast Asia At Us Departement Of Justice  At Laos  (Mr.Mark Romley) Para Pejabat Struktural Eselon III Dan IV Kejaksaan Tinggi Bali,para Pejabat Struktural Eselon III Dan IV Badan Diklat Kejaksaan RI. ( Muzer )