Kaban Diklat Secara Resmi Menutup Diklat Terpadu SPPA Dan Auditor Angkatan II

By 2 on 2019-05-10

JAKARTA- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban-Diklat ) Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi secara resmi menutup Diklat Terpadu SPPA ( Sistem Peradilan Pidana Anak ) dan Diklat Auditor angkatan II berlangsung di Aula Sasana Adhy Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Rabu ( 8/5/19 ) Penutupan Diklat yang diikuti dari instansi Kejaksaan ( Jaksa ) ,Kepolisian,Kehakiman, Balai Pemasyarakatan dan Dinas Sosial dari Kemeterian Sosial di awali dengan penyematan tanda pangkat efektif dan penyerahan STTP ( Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ) oleh Kaban Diklat kepada dua perwakilan peserta dari dua instansi. Kaban Diklat dalam sambutannya mengatakan,Selama 2 (Dua) Minggu, seluruh peserta Diklat telah Menerima Pembelajaran yang Berkaitan Dengan Pengetahuan, Baik Dalam Tataran Teori Maupun Keahlian Praktek. “Saya Harapkan Semoga Pengetahuan yang Saudara Peroleh Selama Belajar di Badan Diklat Memberi Nilai Tambah bagi Pengembangan Kompetensi Individual, Serta Dapat Diaplikasikan Dalam Tugas Pokok Dan Fungsinya Masing-Masing,” ujarnya. Untung tegaskan, tujuan Penyelenggaraan Diklat adalah untuk Meningkatkan Kualitas, Pengetahuan, Kemampuan dan Ketrampilan Saudara Dalam Melaksanakan Tugas - Tugas Yang Berhubungan Dengan Penanganan Perkara Anak. Akseptasi Masyarakat terhadap Kinerja para Penegak Hukum Sangat Tinggi, Hal Tersebut Harus Dijawab Dengan Tersedianya Sumber Daya Manusia yang tidak saja Profesional Tetapi Harus Memiliki Kemampuan, Integritas Kepribadian Yang Membanggakan. Dengan Tersedianya Sumber Daya Manusia yang Handal, maka Hal Tersebut Secara Signifikan akan Berdampak Pada Membaiknya Kinerja Institusi yang pada Gilirannya Dapat Mempercepat Terwujudnya Kepercayaan Publik (Public Trust). “Dengan Selesainya Saudara Mengikuti Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak, diharapkan para Hakim, Jaksa, Penyidik Polri, Advokat, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Dapat Bersinergi Dalam Penanganan Perkara Anak Sehingga Diversi dan Restorative Justice dapat terlaksana sesuai Amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 Tahun 2012,” jelasnya. Sementara bagi peserta Diklat Auditor, juga Diharapkan Dapat Meningkatkan Kemampuan Dan Penguasaan Aparat Kejaksaan Dalam Melaksanakan Internal Audit Untuk Keperluan Penanganan Perkara Maupun Keperluan Pengawasan Internal. Selain itu kata Untung,Sasaran dari Diklat Auditor adalah tersedianya Aparat Kejaksaan yang Memiliki Pengetahuan dan Wawasan Serta Kemampuan Dalam Melakukan Internal Audit. “Auditor Memiliki Kompetensi Dasar Di Bidang Audit, Independen, Memahami dan Melaksanakan Tiap-Tiap Tahapan Audit dari mulai Mendapatkan dan Mengevaluasi Bukti-Bukti Pendukung secara Sistematis, Analitis, Kritis dan Selektif Guna Memberikan Pendapat dan Rekomendasi Pada Pihak yang Berkepentingan,” ujar Untung Oleh sebab itu kita tentu sepakat, Bahwa Penegakan Hukum (Law Enforcement) adalah merupakan Sentral dari seluruh Aktivitas Penegakan Hukum. Penegakan Hukum Pada Hakekatnya Merupakan Interaksi Antara Berbagai Perilaku Manusia yang Mewakili Kepentingan yang Berbeda-Beda Dalam Bingkai Aturan yang telah disepakati Bersama. Proses Penegakan Hukum pada Hakekatnya Bersifat Multidimensi, Sehingga Aktivitas Tersebut Tidak Hanya Sekadar Merupakan Proses Menerapkan Hukum Saja Tetapi Penegakan Hukum Akan Melibatkan Juga Dimensi Perilaku Manusia. “Dengan Memahami Hal Ini Kita Dapat Mengetahui, Bahwa Isu Ataupun Permasalahan Hukum Yang Senantiasa Akan Mengemuka Adalah Terletak Pada Masalah “Law In Action” Bukan Pada “Law In The Books”.” Perlu Saudara-Saudara Ketahui Bahwa Dengan Mengikuti Diklat Ini, Sesungguhnya Belum Cukup Menjadi Bekal Dalam Melaksanakan Tugas Kewajiban Yang Saudara Emban Dalam Menghadapi Berbagai Tuntutan Masyarakat Maupun Untuk Memecahkan Permasalahan Yang Ada Dilingkungan Kerja. Bekal Yang Saudara Dapatkan Selama Mengikuti Diklat Ini Harus Terus Diterapkan Dan Dikembangkan Secara Mandiri Sesuai Dengan Kebutuhan Institusi Sehingga Dapat Menjadi Profesional Di Bidangnya. Mengakhiri Amanatnya Kaban Diklat menyampaikan beberapa hal penekanan yang perlu untuk dipedomani oleh para Alumni Diklat Auditor Angkatan Ii Dan Diklat Terpadu Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Berdasarkan UU SPPA Angkatan II Ta 2019 Sebagai Berikut : Pertama : Jadikan Keimanan Dan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sebagai Landasan Moral Dalam Berpikir, Bersikap Dan Bertindak. Kedua : Manfaatkan Hasil Pendidikan Dan Latihan Yang Telah Kalian Peroleh Seoptimal Mungkin, Dan Terus Tingkatkan Kemampuan Dan Keterampilan Dengan Budaya Belajar Dan Berlatih. Ketiga : Tumbuh Kembangkan Semangat Jiwa Korsa Diantara Sesama Rekan, Dan Jaga Soliditas Demi Terciptanya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa. Keempat : Pegang Teguh Apa Yang Menjadi Visi Dan Misi Penegakan Hukum Di Setiap Pelaksanaan Tugas, Yang Bebas Dari Korupsi, Bermartabat, Dan Terpercaya. Sambutan Kaban Diklat ditutup dengan pesan : “ Tanpa Kerja Keras Dan Disiplin Akan Sulit Untuk Menjadi Seorang Profesional Yang Terbaik “ ( Muzer )