Diklat Terpadu ABH Angkatan II,Kaban Diklat: Lakukan Pendekatan Restorative Justice

By 2 on 2019-04-23

JAKARTA- Jumlah anak yang berhadapan dengan hokum baik yang berkonflik dengan hokum maupun yang menjadi korban suatu tindak pidana semakin meningkat.Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan diseluruh dunia.Ketika seorang anak berhadapan dengan hokum maka perlu dilakukan penangnan yang berbeda.Hal ini didasarkan pada kondisi kejiwaan dan fisik anak yang belum matang. Hal itu disampaikan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi pada upacara pembukaan Diklat Terpadu Anak Berhadapan Dengan Hukum ( APH ) angkatan II, di Aula Sasana Adhi Karyya, Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Selasa ( 23/4/19 ). Diklat yang berlangsung selama enam belas hari itu diikuti dari instansi Kejaksaan,Kepolisian,Kehakiman,Balai Pemasyarakatan dan dari Peradi. Kaban Diklat melanjutkan,mengingat dipundak merekalah masa depan bangsa diletakkan,visi untuk memperbaiki terhadap anak adalah amanah UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh berkembang,serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “Tersedianya aparat hokum yang memiliki kompetensi dan kecakapan dalam menangani anak berhadapan dengan hokum sangat diperlukan mengingat dalam penyelesaian perkara anak tersebut hanya disediakan waktu yang tidak terlau lama,” kata Untung. Selain itu,kecerdasan serta ketegasan dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hokum pun diharapkan bukan untuk tujuan pembalasan semata seperti yang diterapkan kepada pelaku dewasa akan lebih mengembalikan anak ke dalam keadaan semula. “ Atau yang biasa kita kenal dengan pendekatan restorative justice,” ujarnya. Untuk itu,Badan Diklat Kejaksaan RI Khususnya bidang Diklat Teknis dan Fungsional berusaha maksimal menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan Diklat dalam rangka memenuhi dan meningkatkan kompetensi yang diperlukan untuk menciptakan SDM yang profesioanal dan berintegritas diantaranya penanganan perkara anak. Kaban Diklat berharap, para peserta Diklat akan mampu menigkatkan pemahaman,pengetahuan,keahlian,ketrampilan serta kapasitas kerjasama antara aparat penegak hokum dalam penanganan perkara anak. “ Adalah untuk menciptakan keadilan dalam penegakan hokum sebagai perwujudan cita-cita dan harapan masyarakat,” pungkasnya. ( Muzer )