Jaksa Agung RI HM.Prasetyo Melantik Dan Mengambil Sumpah Peserta PPPJ Menjadi Jaksa

By 2 on 2018-09-17

JAKARTA-Menghadapi berbagai persoalan, tantangan dan kendala yang sedemikian beragam tersebut, tidak ada pilihan lain, selain harus selalu meng-upgrade diri agar mampu meresponnya dengan meningkatkan kapabilitas dan kompetensi diri. Upaya memperluas wawasan,menguasai setiap masalah, meningkatkan pemahaman atas pengetahuan dan teknologi secara sungguh-sungguh sangatlah diperlukan. Karena hanya dengan jalan seperti itu aparat penegak hukum di era serba maju, cepat bergerak, berubah dan kompetitif ini dapat melengkapi dirinya dengan wawasan yang dibutuhkan,memperkaya sudut pandang, mempertajam daya nalar dan cara berpikir agar lebih dapat mencerna, memahami secara utuh, holistik dan komprehensif untuk menambah kemampuan menyelaraskan diri dengan melahirkan ide maupun gagasan yang kreatif, positif dan inovatifdalam memecahkan problematika permasalahan dan tantangan yang dihadapinya. Hal ini diungkapkan Jaksa Agung RI HM.Prasetyo pada upacaa pelantikan dan pengambilan sumpah sekaligus penutupan Pendidikan dan Paltihan Pembentukan Jaksa ( PPPJ ) Angkatan 75 Tahun 2018,berlangsung di Aula Sasana Adhy Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Jakarta,Senin ( 10/9/18 ) Selanjutnya Jaksa Agung meminta upaya peningkatan kualitas diri tersebut akan sangat diperlukan untuk menjadi bekal, tiang penyangga dan memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan tugas penegakan hukum yang diharapkan  dapat mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih tertata, lebih tertib dan lebih baik. Disamping hal tersebut katanya,”Akan memberi dampak sangat positip terbangunnya aspek yang sangat esensial bagi terbentuknya profil Jaksa yang selalu ditunggu, diperlukan, diinginkan, diperhitungkan dan diharapkan keberadaannya oleh banyak pihak. Ditunggu, dianggap penting, relevan dan berguna sebab terbukti memang paling dapat diandalkan dan dipercaya karena mampu menyelesaikan masalah, urusan dan persoalan sesuai tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawabnya,” jelasnya. Sementara dalam bidang Pidana, kewenangan yang dijalankan salah satunya adalah didalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), yang didalamnya Kejaksaan memiliki posisi sentral dan strategis untuk menentukan sebuah perkara layak dan memenuhi syarat dilanjutkan kepersidangan pengadilan atau tidak. “ Berkenaan sebagai pemegang posisi yang sedemikian penting seperti itu, seorang Jaksa harus mampu menjalankan perannya sebagai filter, poros dan pengendali penanganan perkara (dominus litis) dengan benar dan baik, memiliki kemampuan profesional yang tinggi, yang karenanya dituntut harus memiliki orientasi pemikiran yang memenuhi prasyarat menjalankan praktek penegakan hukumyang objektif, independen, jujur, bermartabat dan terpercaya,” tegas Prasetyo. Sebagai bekal bagi awal penugasan para Jaksa yang baru saja dilantik itu Jaksa Agung kembali mengingatkan perintah harian Jaksa Agung, “ Perlu saya ingatkan kembali pokok-pokok  Perintah Harian Jaksa Agung pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2018 yang lalu,” berikut bunyi perintah Jaksa Agung :Meningkatkan sensitivitas dan intensitas kepekaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum dengan cerdas, lugas dan berintegritas. Mampu memposisikan diri secara personal, fungsional dan instansional yang kukuh menjunjung tinggi harkat dan kehormatan profesi selaku insan Adhyaksa, agar pantas dipuji dan dihargai. Selalu sadar dan menjaga diri Jaksa selaku penjaga, akselerator, pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan yang dapat dipercaya dan diandalkan. Ikhlas berkarya tanpa pamrih sepenuh hati, meniadakan perbedaan perlakuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Serta wajib menumbuh kembangkan semangat bekerja bersama yang solid dan sinergis,dalam upaya merawat keberagaman, kebhinekaan dan keutuhan negara dan bangsa. Jaksa Agung berharap,perintah tersebut hendaknya di jadikan pelajaran tambahan untuk dipedomani dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Jaksa, sehingga kehadiran Jaksa baru akan bermakna sebagai tambahan darah segar yang memberikan manfaat, memperkuat dan menjadi asset dalam upaya mewujudkan visi dan menjalankan misi Kejaksaan secara kelembagaan dan secara keseluruhan. Sebelumnya Kaban Diklat Kejaksaan RI Setia Untung Ari Muladi melaporkan, bahwa kegiatan kepenyelenggaraan PPPJ angkatan 75 yang dimulai sejak tanggal 15 Maret sampai dengan 10 September 2018 telah dilaksanakan dengan baik. Peserta PPPJ tahun 2018 yang berjumlah 42 orang berasal dari Kejaksaan Agung,Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang terbagi 2 kelas dinyatakan lulus semua. Lebih lanjut Kaban Diklat mengumumkan peserta yang berprestasi,berikut nama nama 10 besar terbaik, 1.Suryanta Desi Christian, 2.Sakafa Guraba, 3.A.Ngurah Wirajaya, 4.Mursidah Norqomariyah,5.Saparina Syapriyanti, 6.M.Afif Perwira,7.Indah Putri Jayanti, 8.Naomi Amanda,9.Kusuma Ningayu, 10.Ni Luh Hartini. Ke 10 besar tersebut diperoleh melalui audisi yang ketat dengan menghadirkan para penguji handal. ( Zer )