Tangani Kasus Eksploitasi Seksual Komersil Anak,ECPAT Gandeng Badan Diklat Kejaksaan RI

By on 2018-05-25

JAKARTA-Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kaban Diklat ) Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi didampingi Kapusdiklat Teksnis dan Fungsional Rudi Prabowo,Kabid Penyelenggara Diah dan Kasubid Pengajaran Rista menerima kunjungan  dari lembaga donor End Child Prostitution,Child Pornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes ( ECPAT ) diruang kerja Kaban Diklat,Jakarta,Jumat ( 25/5/18 ) Kunjungan yang dilanjutkan dengan pertemuan tersebut dalam rangka menindaklanjuti  surat yang disampaikan oleh ECPAT tertanggal 21 Mei 2018 perihal surat undangan Audiensi dengan Kepala badan Diklat Kejaksaan RI. Kaban Diklat mengatakan,pertemuan ECPAT tersebut dalam rangka  mengajak kerjasama dengan Badan Diklat Kejaksaan RI dalam penanganan perkara kasus Eksploitasi Seksual Komersil anak khususnya perempuan. “ Maksud dan tujuan ECPAT  ke Badan Diklat Kejaksaan adalah untuk bekerjasama dalam penanganan kasus eksploitasi seksual komersil anak khususnya perempuan,” kata Untung. Lebih lanjut Untung tegaskan,bentuk kerjasama ECPAT anatara lain adalah pembuatan modul penghapusan kekerasan seksual terhadap anak dan media brefing,pengadaan Diklat penghapusan kekerasan seksual terhadap anak  dan rencana program untuk tahun 2019. “ Rencananya kerjasama tersebut akan dituangkan dalam bentuk MoU ( Memorandum of Understanding ) antara pihak ECPAT dengan Badan Diklat Kejaksaan RI,” terangnya. Sementara dari pihak ECPAT yang di ketuai oleh Dr.Ahmad Sofian beserta rombongan memandang perlu berkolaborasi dengan Badan Diklat Kejaksaan dalam penanganan perkara kasus eksploitasi seksual  komersil anak. “ Permasalahan eksploitasi dan kekerasan seksual anak selalu menjadi perbincangan serius akhir-akhir ini,hal ini terlihat pada pemberitaan media baik itu media online media cetak maupun media televisi,” kata Achmad. Diketahui ECPAT adalah jaringan global yang bekerja membantu Interpol dalam eksploitasi seksual anak online untuk menentang  Eksploitasi  Seksual Komersial Anak ( ESKA ) dengan lebih dari 102 grup di lebih 95 negara diseluruh Dunia,ECPAT Indonesia berjaringan dan bekerjasama dengan 22 organisasi di 11 Provinsi di Indonesia.( Muzer / Red )