Pidsus Gelar FGD Di Badiklat Dalam Rangka HUT PJI Ke-25

By on 2018-05-07

JAKARTA-Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan proses bagaimana hukum diterapkan oleh pihak-pihak yang ada dalam institusi penegakan hukum melalui perwujudan berbagai interaksi yang mewakili institusi dari kepentingan yang berbeda namun memiliki tujuan sama terwujudnya penegakan hukum yang menjamin rasa keadilan bagi semua pihak. Demikian ditegaskan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jam-Pidsus ) Dr.M.Adi Toegarisman saat membuka  acara FGD ( Focus Group Discussion ) yang diselenggarakan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kegiatan FGD dengan tema’” Permasalahan Yang Dihadapi Dalam Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Eksistensi Pengadilan Tipikor” berlangsung di Aula Adhy Sasana Karyya,Badiklat Kejaksaan RI,Ragunan,Jakarta,Senin ( 7/5/18 ) Ditambahkan,perwujudan penegakan hukum menurut sistem hukum nasional digerakkan oleh institusi-institusi seperti Kejaksaan,Kepolisian,Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ),Pengadilan dilingkungan Mahkamah Agung dan Penasehat Hukum yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi. “  Institusi-institusi  hukum tersebut merupakan unsur klasik dalam mewujudkan tujuan hukum,dimana dalam proses bekerjanya penegakan hukum melalui proses peradilan,setiap institusi hukum itu saling mempengaruhi dan masing-masing institusi hukum itu beserta aparaturnya mengembangkan nilai-nilai sendiri,” kata Adi Lebih lanjut ditegaskan,semakin hari praktek korupsi terjadi dihampir setiap lapisan birokrasi dan telah menjalar kesegenap lapisan birokrasi pemerintahan dan lapisan masyarakat sampai Desa sebagai institusi pemerintahan terendah yang saling bekerjasama dan terkait dengan pihak swasta yang berkepentingan sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Oleh karena itu sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaaan Negara dibidang penuntutan,tugas Kejaksaan dibidang penuntutan merupakan posisi yang sentral dan penting dalam system peradilan pidana. Dibagian lain,proses penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum berupa pelimpahan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan merupakan sukses tidaknya proses penegakan hukum. Diterangkan, pelaksanaan tugas penuntutan dimaksud haruslah dilaksanakan secara profesional serta memperhatikan asas peradilan cepat,sederhana dan biaya ringan ynag secara tegas disebutkan dalam pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman serta dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undnag-Undang Hukum Acara Pidana. “ Sederhana dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara,cepat dalam waktu penyelesaian seera biaya ringan baik dalam  penyelenggaraan oleh penegak hokum sendiri maupun oleh masyarakat yang mencari keadilan,” bebernya. FGD bidang Pidsus  dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun PJI (Persatuan Jaksa Indonesia ) yang ke-25,dengan menghadirkan narasumber sebagai berikut,Hakim Agung MA Prof.Surya Jaya,Direktur Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Prahesti Pandan Wangi, Pengajar  Program Pascasarjana UI Hukum Prof. Indriyanto Seno Aji serta  Ketua Mappi UI Choky Ramadhan dan dimoderatori oleh Kordinator Pidsus Tomo Sitepu. Hadir dalam FGD Staf ahli Pidsus,Pejabat eselon II,III dan IV dilingkunan Pidsus Kejagung,para Kajati,para Asisten Pidsus se-indonesia,acara berakhir dengan sesi Tanya jawab dan ditutup dengan pemberian cindera mata kepada para nara sumber. ( Muzer )