Gelar MoU Dengan PT.ITJ,Kajati DKI: Lakukan Pendampingan Hukum Secara Objektif dan Profesional

By admin on 2021-03-01


JAKARTA-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar kegiatan perjanjian kerjasama atau MoU ( Memorandum of Understanding ) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun ) dengan PT.Integrasi Transit Jakarta (ITJ) berlangsung di Aula Kejati DKI Jakarta, Senin ( 1/3/2021)

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam, SH., MH dalam keterangan resminya,Senin ( 1/3/2021) menyampaikan bahwa  MoU tersebut dilaksanakan dengan Penandatanganan Kesepakatan, ditandatangani oleh  Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra bersama Direktur Utama PT. Integrasi Transit Jakarta Agus Himawan W

Diketahui PT. ITJ merupakan perusahaan patungan (anak perusahaan) PT. MRT Jakarta dan PT. Transjakarta yg baru dibentuk pada tanggal 6 Oktober 2020. 
PT. ITJ bergerak dibidang Real Estate dan Konsultasi Managemen lainnya yang bertujuan mendukung pembangunan kawasan berorientasi transit MRT. 

Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Asri Agung Putra, SH., MH. bersama jajarannya, dan dari pihak PT. ITJ dihadiri oleh Direktur Utama Agus Himawan W., Komisaris Utama Rifkiandi Darajatun serta Legal Manager Rangin Prabowo. 

Pada kesempatan itu,Direktur Utama PT. ITJ mengharapkan agar nantinya ada petimbangan hukum berupa pendampingan hukum hingga bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar PT. ITJ dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perusahaan tetap berada pada koridor hukum yang benar.

Sementara menurut Kajati DKI Jakarta,Asri Agung Putra  pada sambutannya mengintruksikan kepada jajaran JPN pada Asdatun DKI Jakarta, agar melakukan pendampingan hukum secara objektif dan profesional, JPN tidak boleh ragu-ragu luruskan setiap kekeliruan yang ditemuinya dilapangan jika nanti menerima perimintaan pendampingan hukum dari PT. ITJ. 

Adapun ruang lingkup Kesepakatan bersama ini meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum dalam lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan.

Yaitu Pertimbangan Hukum dan Tindakan hukum lainnya.

Bantuan Hukum, di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan SKK (Surat Kuasa Khusus).

( Muzer )