Kejari Brebes Menyerahkan Restitusi Terhadap Empat Orang Korban TPPO Eks Abk China Long Xing 629

By admin on 2021-02-23




JAKARTA- Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum ) Kejagung merilis Penyerahan Restitusi kepada 4 (empat) orang eks anak buah kapal (ABK) China Long Xing 629 yang merupakan para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pada hari Jumat 19 Februari 2021 lalu sekira jam 09.30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes telah dilaksanakan Penyerahan Restitusi kepada 4 (empat) orang eks anak buah kapal (ABK) China Long Xing 629.

"Keempatnya merupakan para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebesar 12.706 USD (dua belas ribu tujuh ratus enam dolar) atau sebesar 
Rp. 176.500.000,- (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak di Jakarta,Selasa ( 23/2/2021)

Leonard menyebut ke 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629 antara lain:
1. F (warga dari Kabupaten Brebes); 
2. AP (warga dari Kabupaten Tegal);
3. CK (warga dari Sulawesi Selatan);
4. AR (warga dari Sulawesi Selatan). 

"Penyerahan restitusi kepada 4  orang eks ABK China Long Xing 629 dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes  Emy Munfarida, " ujar Leo.

Turut dihadiri oleh 2 orang Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yaitu:
1. Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc. Psi.
2. Dr. Iur Antonius PS Wibowo, S.H, M.H.

Sebagai informasi,tutur Leonard keempat orang tersebut merupakan korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 dan dinyatakan berhak mendapatkan restitusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

,"Terdakwa dalam kasus ini yakni selaku perekrut tenaga kerja dituntut 5 (lima) tahun dan diputus 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan serta membayar denda dan ganti rugi kepada korban eks ABK China Long Xing 629 sejumlah 12.706 USD (dua belas ribu tujuh ratus enam dolar) atau sebesar Rp. 176.500.000,- (seratus tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)," kata Leo.

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Brebes tersebut, kata Leonard,"Terdakwa William Ghozali menerima putusan sehingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan oleh karena itu isi putusan sudah dapat dilaksanakan termasuk tentang pembayaran restitusi kepada 4 (empat) orang eks ABK China Long Xing 629," pungkas Leonardo Simanjuntak.( Muzer )