Cegah Tindak Pidana ITE dan Anti Bullying, Kejati Jateng Maksimalkan Program JMS dan JMK Secara Luri

By admin on 2021-02-23



SEMARANG-Maksimalkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Masuk Kampus (JMK) ditengah Pandemi Covid-19. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi  ( Kejati ) Jawa Tengah gembleng 15 ( lima belas ) mahasiswa magang agar lebih paham tentang hukum. 

"Mereka dibekali materi tentang pengenalan tugas dan kewenangan institusi kejaksaan," ujar Asisten Intelijen Kejati Jateng Emilwan di konfirmasi,Selasa ( 23/2/2021)

Asintel Emilwan menyebutkan para mahasiswa itu berasal dari tiga kampus. Mulai Universitas Negeri Semarang (Unnes), Unika Soegijapranata, Semarang dan Universitas Diponegoro (Undip). 

"Pelaksanaanya dilakukan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan," tambah Emilwan sembari mengatakan kegiatan tersebut berlangsung dipusatkan di ruang PIP Kantor Kejati Jateng, Selasa (23/2/2021).

Sementara Kasi Penkum Kejati Jateng, Bambang Tejo, menyebutkan bahwa sejak 2015, Kejaksaan Tinggi  telah menyelenggarakan program tersebut.

Langkahnya menggunakan pendekatan persuasif dengan konsep belajar dan bermain serta komunikasi dua arah. 

"Yang dipilih adalah sekolah hingga perguruan tinggi, agar mereka terhindar dari tindak pidana ITE, anti bullying, dan terhindar dari masalah hukum," ujar Bambang dalam keterangannya.

Nantinya tutur Bambang, ketika mereka sudah di bekali dengan pengetahuan hukum. Diharapkan mampu menyeleksi kenakalan-kenakalan yang berbuntut ke meja hijau. 

"Dengan begitu sebagai generasi penerus bangsa bisa taat hukum," terangnya.

Bambang juga berharap para mahasiswa tidak saling menghina atau mengintimidasi sesama, lebih menghargai dan dapat menggunakan teknologi sesuai dengan kebutuhan di bidang ilmu pengetahuan. 

"Harapannya mahasiswa dapat menaati hukum dan menjauhi larangan. Kami juga akan terus bekerja hingga menjangkau semua sekolah dan kampus di Jateng,”kata Bambang Tejo.

Dalam kesempatan tersebut Pengarahan materinya turut menghadirkan dua jaksa fungsional. Yakni, Yunie Prawestie dan Firmansyah. Menurut keduanya peran mahasiswa sebagai agen perubahan anti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sangat penting memahami hukum. 

Sehingga materi-materi yang diberikan dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi diri pribadi mereka.

Para dosen juga diharapkan dapat terus memberikan bimbingan, dan ilmu, serta contoh yang baik kepada mahasiswa, agar kedepan bersama-sama mencegah dan menghindari terjadinya KKN.( Muzer / Rls )