Syamsul Terpidana Penganiayaan berhasil di Cokok Tim Intelijen Kejati Aceh

By admin on 2021-01-18



JAKARTA-Seorang DPO ( Daftar Pencarian Orang ) dalam kasus Tindak Pidana Umum penganiayaan berhasil diciduk Tim Intelijen Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan.

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil mengamankan Terpidana atas nama Samsul Bahri Bin M. Abet dalam perkara tindak pidana umum penganiayaan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta Senin ( 18/1/2021).

"Ditangkap di Desa Beunyot Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen,Pada Senin 18 Januari 2021 pukul 10:45 WIB, "sambungnya.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam Siaran Pers
Nomor : PR -37/K.3/Kph.3/01/2021
menyebutkan bahwa terpidana kasus penganiyaan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.


Lebih lanjut Leonard Simanjuntak menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini sudah sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017.

" Menyatakan  Terpidana Samsul Bahri bin M. Abet terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana maka diputus pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari."ujarnya.

Namun kata Leo panggilan Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak,pada saat dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, Terpidana tidak memenuhi panggilan. 

Oleh karena itu, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) "kemudian berhasil diamankan pada Senin 18 Januari 2021 tanpa perlawanan," terangnya.

Disebutkan Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan ke-14 (empat belas) orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, "kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

"Tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," pungkasnya. ( Muzer )