Tersangka Korupsi Dinas Perindag Kota Medan Berhasil di Ciduk Tim Intelijen Kejaksaan

By admin on 2021-01-15


MEDAN-Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumatera Utara  kembali berhasil mengamankan seorang Tersangka DPO ( Daftar Pencarian Orang ) asal Kejaksaan Negeri Medan.

Operasi penangkapan terhadap tersangka atas nama Djohan ( 49 ) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) di pimpin langsung oleh Asisten Intelijen ( Asintel  ) Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo,SH,MH.

"Tersangka ditangkap pada hari Jumat ( malam ) tanggal 15 Januari 2021 pukul 19.00 wib," kata Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi di konfirmasi.

Dwi Setyo Budi menjelaskan bahwa  penangkapan tersangka Tipikor pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013, terjadi di daerah Medan Johor.

"Operasi Penangkapan terjadi di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor." ungkapnya.


Disebutkan bahwa tersangka yang merupakan Direktur CV. Putra Mega Mas diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013. 


"Dengan menelan anggaran sebesar Rp. 3.168.120.000,- ( tiga milyar seratus enam puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah)," ujarnya.

Dwi menyebutkan operasi penangkapan  bersama tim berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017.

Atas perbuatannya,Tersangka Djohan yang beralamat di Jl. Madio Santoso.Barayan Darat-II Kec. Medan Timur dan Jalan Jemadi Gg. Bahagia-Medan dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( Muzer )