Pimpin Rapat Paripurna,Kajati Malut Beserta Jajarannya Mantapkan 7 Program Arahan Jaksa Agung

By admin on 2021-01-13





TERNATE-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Dr.Erryl Prima Putra Agoes memimpin rapat paripurna bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten/Kota diawal tahun 2021.

Rapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protkes ( Protokol Kesehatan ) untuk mencegah penularan Covid 19.

Rapat Paripurna digelar secara virtual tersebut dalam rangka menindaklanjuti  7 ( tujuh) arahan Jaksa Agung pada Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021.

Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa sebagaimana arahan yang disampaikan Jaksa Agung kepada jajaran kebawah di masa pandemi ini tetap optimis dan semangat menjalankan tugas dan fungsi.

"Kita tetap optimis dan semangat dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang kita miliki," kata Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes di konfirmasi,Selasa ( 12/1/2021) malam.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Sinaga yang dikenal sebagai juru bicara Kejati Malut mengatakan , bahwa Kajati bersama Wakajati Asisten dan Kordinator Kejati Malut beserta jajaran Kejari telah melakukan rapat paripurna untuk menindaklanjuti 7 program kerja yang menjadi arahan Kejagung RI. 

"Ke Tujuh program kerja itu mulai diberlakukan di lingkup Kejati dan Kejari wilayah Maluku Utara pada Tahun 2021 ini," ujar Kasi Penkum Richard.

” Program itu bertujuan demi terwujudnya Insan Adyaksa yang berintegritas serta menjunjung tinggi norma-norma keadilan yang ada dalam masyarakat” sambungnya.

Juru bicara Kejati Malut ini menuturkan, 7 program kerja yang dicetuskan Jaksa Agung Dr. Burhanuddin tentang pelaksanaan kinerja tahun 2021 diantaranya. 

Pertama adalah Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

Kemudian yang kedua Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.

Ke tiga Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik. 

Lalu yang ke empat Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Yang ke lima Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

Selanjutnya yang ke enam Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

Dan yang ke tujuh Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
( Muzer)