Perempuan Terpidana Kasus Pemalsuan Surat Senilai 38 Milyar Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung

By admin on 2021-01-08



JAKARTA-Buronan Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno berhasil ditangkap  Tim Tabur Kejaksaan Agung dibantu Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

"Terpidana diamankan didaerah
Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya,Jumat ( 8/1/2021).

Leonard mengungkapkan terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Pekerjaan Ibu Rumah Tangga melakukan Tindak Pidana Umum dalam perkara pemalsuan surat.

Penangkapan terjadi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. 

 "Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal.

seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah," ujarnya.

"Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,' ujar Leo.

Kemudian Terpidana dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan dibawa Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna pelaksanaan eksekusi di Bali. 

"Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima dalam tahun 2021," tuturnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, "kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO". pungkasnya.( Muzer )