Pelarian Buronan Tipikor Penyalahgunaan Anggaran Dinas Buru Selatan Berhasil Ditangkap Tim Tabur

By admin on 2021-01-06


JAKARTA-Pelarian Terpidana Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Penyalahgunaan Anggaran /Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan dihentikan dan ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan dibantu Tim Tabur Kejati Maluku.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya Nomor : PR -11/K.3/Kph.3/01/2021 mengatakan Tim Tabur Kejagung kembali berhasil mengamankan seorang terpidana atas nama Muhammad Tuasamu.

"Ditangkap di Daerah Johar Baru 
Jakarta Pusat,pada Rabu ( 6/1/2021)," kata Leonard Simanjuntak.

Leonard menyebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018.

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Penyalahgunaan Anggaran /Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kab. Buru Selatan.

"Yang dilakukan oleh Ir. Muhammad Tuasamu selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan,bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu, S.Hut. Msi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng." ungkapnya.

Atas perbuatannya Negara dirugikan sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas koma enam puluh empat sen). 

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan," kata Leo.

Sebelumnya Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan saat ini dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan esok hari ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku. 

"Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021,"ujarnya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, Kejagung dalam hal ini Kapuspenkum menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (Muzer)