Memasuki Tahun 2021,Jaksa Agung Burhanuddin Berikan 7 Arahan Program Prioritas Kerja

By admin on 2021-01-06





JAKARTA-Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, memberikan pengarahan pimpinan pada awal tahun 2021, pengarahan disampaikan kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajarannya dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajarannya di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual.



Hadir pula secara virtual dari ruang kerja masing-masing Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, serta Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Mengawali pengarahannya Jaksa Agung mengajak hadirin untuk bersama-sama memanjatkan rasa syukur ke hadirat Allah SWT.

“ Mengawali tahun yang baru ini, atas nama pribadi maupun selaku pimpinan, saya ingin mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021 kepada segenap warga Adhyaksa dimanapun berada. 

Semoga di tahun yang baru ini, kita senantiasa tetap optimis dan semangat untuk bertransformasi ke arah yang lebih baik, lebih sempurna, lebih modern, dan lebih responsif, guna menghadapi serta mengantisipasi berbagai dinamika perkembangan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki.” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dari Ruang Kerjanya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung,Rabu ( 6/1/2021)

Selanjutnya pada kesempatan ini Jaksa Agung menyampaikan beberapa hal yang urgen untuk segera dilaksanakan.

"Pertama Penerapan Protokol Kesehatan.
Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan belum diketahui kapan berakhirnya. Untuk itu, saya perintahkan kepada segenap jajaran agar jangan lengah, jangan menganggap remeh, dan tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada," kata Jaksa Agung.

Pengawalan Program Vaksinasi Nasional.
Mendasarkan pada rencana pemerintah untuk memberikan vaksin sebagai strategi utama untuk mencapai kekebalan komunal guna menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19, "saya perintahkan kepada segenap jajaran agar turut mendukung keberhasilan jalannya Program Vaksinasi Nasional dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Yaitu melalui upaya
deteksi dini dan antisipasi setiap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dari setiap upaya yang hendak menggagalkan program ini, seperti hoaks ataupun provokasi yang mendiskreditkan vaksin.

"sosialisasi kepada warga masyarakat, bahwa vaksin yang akan diberikan telah aman, tidak membahayakan, efektif, serta sesuai dengan standar dan regulasi internasional." terangnya.

Kemudian Pengawalan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Dalam rangka akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19, saya perintahkan jajaran Kejaksaan RI untuk senantiasa mendukung, menjaga, serta selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi PEN. Jangan sampai ada upaya yang kontraproduktif, menghambat, terlebih menggagalkan jalannya program PEN," ucapnya.

Selanjutnya Cipta Kondisi Pasca Pelarangan Front Pembela Islam (FPI). 

Dengan telah dilarangnya organisasi FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, dan Kepala BNPT Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian FPI,.

" saya minta kepada jajaran Kejaksaan untuk: 
deteksi dini dan antisipasi terhadap potensi respon para pendukung baik di pusat dan daerah yang dapat mengancam, serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum."

• sosialisasi secara persuasif kepada setiap jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi. Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari “Front Pembela Islam” menjadi “Front Persatuan Islam”.

• penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah, yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi.

Realisasi Hasil Keputusan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020. 

"Saya juga ingin mengingatkan kembali kewajiban saudara-saudara untuk komitmen, konsisten, dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan hasil Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Tahun 2020, terutama dalam melaksanakan arahan Presiden RI sebagaimana yang disampaikan dalam Pembukaan Raker."

Bertolak dari arahan sebagaimana yang telah diuraikan, sebagai kristalisasi hasil Raker Kejaksaan RI Tahun 2020 dan arahan Presiden RI pada pembukaan Raker dimaksud, selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021, yakni sebagai berikut :
1. Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

2. Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.

3. Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik. 

4. Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

5. Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

6. Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

7. Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung meminta agar masing-masing satuan kerja untuk menyampaikan laporannya secara berjenjang dan berkala terkait pelaksanaan arahan ini. ( Muzer)