Korupsi Kredit Modal Bank Sumsel,Augustinus Judianto Dicokok Tim Tabur Intelijen Kejagung

By admin on 2021-01-06




JAKARTA- Lagi,Tim Intelijen yang tergabung dalam Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung kembali melakukan operasi tangkap terhadap terpidana Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Bank Sumsel.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan secara resmi oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Puspenkum - Kejagung ) mengabarkan bahwa pada malam ini ( Selasa-red ) pukul 21:30 WIB tanggal 5 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan terpidana dalam perkara Tipikor  atas nama Augustinus Judianto Bin Andiklas.

"Ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Leonard Simanjuntak.

Leo menjelaskan saat Penangkapan Pria asal Betung Lampung, Pekerjaan Wiraswasta tersebut dibantu oleh Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan. 

Disebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September  2020, terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas.

"Yaitu terpidana terjerat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank Sumsel," ujarnya.

Atas perbuatannya terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 Milyar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun." kata Leonard Simanjuntak.

Leo menuturkan Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan penangkapan yang kedua.

"Ini merupakan Penangkapan yang kedua dalam sehari Selasa tanggal 5 Januari 2021 setelah tadi pagi pukul 09:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara," ungkapnya.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,"pungkasnya. ( Muzer )