Tim Tabur Kejagung Berhasil Tangkap DPO Tipikor Alat Laboratorium UNM di Bintaro

By admin on 2021-01-04


JAKARTA-Hari pertama masuk kerja di Tahun 2021, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan Dr.Sunarta berhasil mengamankan terpidana Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Pada Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum
( Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak,dalam siaran persnya Senin ( 4/1/2021) menyampaikan kabar ditangkapnya seorang terpidana yang sempat buron.

"Terpidana atas nama Lisa Lukitawati di  ditangkap oleh Tim Tabur sekitar pukul 17:39 WIB," kata Leonard Simanjuntak di Jakarta,Senin ( 4/1/2021) malam.

Leonard menegaskan penangkapan terpidana Tipikor tersebut terjadi di Jl. Manyar II Bintaro Jaya,Jakarta Selatan.


Leonardo Simanjuntak menyebut Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019, "terpidana Lisa Lukitawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Pendidikan Pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar Tahun Anggaran 2012," ujar Leo.

Leo mengungkapkan dalam kasus ini mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 22.453.646.697,36 (dua puluh dua milyar empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh tujuh tiga puluh enam sen).

"Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana Lisa Lukitawati dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),

dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ujar Leonardo Simanjuntak.

Selain itu kata Leo,menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 8.937.636.613,00 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah)

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun," terangnya.

Diungkapkan Terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama 3 (tiga) kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Inkracht). 

Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Dijelaskan bahwa Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021. 

Untuk sementara ini terpidana dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menjalani pelaksanaan eksekusi.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," tegas Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak.( Muzer )