Hadapi Masalah Hukum,Wali Kota Bogor Gandeng Kejari Kota Bogor

By admin on 2020-12-28

BOGOR-Pemerintah Daerah Kota Bogor  bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor menggelar penandatanganan kesepakatan tentang Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Walikota Bogor Bima Arya bersama Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kota Bogor Heri Hermanus Horo, berlangsung di Aula Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor pada Senin siang (28/12/2020).

Meskipun acara yang dilaksanakan sangat sederhana karena masih dalam masa Pandemi Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dihadiri oleh beberapa pejabat diantaranya Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati, Inspektur Kota Bogor, Pupung Purnama, Kepala Bagian Hukum dan Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Kepala Bagian Pemerintahan, Adi Novan, Direktur Umum Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Jenal Abidin dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rangga Ade Kresna. 

Kesepakatan Kerjasama ini dilaksanakan bertujuan untuk  menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Daerah Kota Bogor di dalam maupun di luar pengadilan,  meliputi  kegiatan  berupa  pemberian  bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajari Kota Bogor, Heri Hermanus dalam sambutannya mengatakan, bahwa sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi utama dibidang penuntutan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang, namun selain itu Kejaksaan juga diberi kewenangan lain yakni di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Dijelaskan olehnya setelah Kejaksaan berdiri  banyak gugatan kepada pemerintah, dan pemerintah meminta diwakili atau dikuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaiannya.

"Hal ini telah dilakukan sejak tahun 1994 baik di tingkat Pusat Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi sampai di Kejaksaan Negeri, sehingga dengan kepercayaan yang diberikan Pemkot Bogor tentunya harus dilaksanakan Kejari Kota Bogor dengan sebaik-baiknya.”ujar Kajari Kota Bogor.

Sementara Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan guna untuk mencegah perbuatan Tipikor ( Tindak Pidana Korupsi ) dan persoalan hukum lainnya.

“Kami berharap kesepakatan bersama ini bagian dari preventif kita untuk mencegah perbuatan korupsi, dalam mencegah persoalan hukum yang terjadi di Kota Bogor, ada dua hal yang saat ini perlu pendampingan dengan Kejaksaan, yaitu pertama terkait adanya kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan hibah Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah," ujarnya.

"Dan yang kedua terkait adanya persoalan hukum perdata di Kota Bogor menyangkut pengelolaan Pasar Teknik Umum dan Plasa Bogor adanya kesepakatan bersama ini, Pemerintah Kota Bogor akan mengakselerasikan dengan Kejaksaan, dan saya melihat Kajari adalah orang yang ahli di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda, Alma Wiranta menambahkan,”Kegiatan perjanjian kerjasama ini akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Bogor dalam hal sinergi dengan Pengacara Negara Kejaksaan untuk membantu menyelesaikan beberapa permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara yang masih belum tuntas, diantaranya bantuan hukum terkait pengembalian aset daerah, pendampingan hukum dan pendapat hukum.”kata Alma dalam keteranganya,Senin ( 28/12/2020) petang.

Menurutnya untuk tindaklanjut kesepakatan bersama ini, nantinya beberapa Perangkat Daerah Kota Bogor akan melanjutkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara khusus dengan Kejaksaan.

"Semoga hal ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendapatkan pengetahuan lebih terkait aspek kepastian hukum agar dalam menjalankan tugas berupa proyek pemerintah nantinya sesuai aturan perundang-undangan, dan Bagian Hukum dan HAM akan proaktif sebagai penghubung hal baik ini baik regulasi maupun sharing proyek strategis,”tutup Alma.( Muzer )