Sebanyak 50 Satker Kejaksaan Raih Predikat WBK dan WBBM

By admin on 2020-12-21


JAKARTA-Wakil Presiden RI, Maruf Amin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memberikan apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi kepada 50 (limapuluh) Satuan Kerja (Satker) Kejaksaan RI pada Senin (21/12/2020) 

“Saya mengucapkan selamat dan apresiasi kepada para peraih penghargaan atas keberhasilannya membangun zona integritas di lingkungan unit kerja strategis ” ujar Wakil Presiden Ma'ruf Amien saat memberikan sambutannya.

Wapres berpesan Penghargaan ini akan menjadi contoh bagi Kementerian / Lembaga dan Kepala Daerah lain,"prinsip integritas di instansi pemerintah dinilai penting karena dapat mencegah penyimpangan kewenangan dan perilaku koruptif  dan semakin baiknya integritas birokrasi maka akan memperkuat public trust dalam pelayanan publik kepada masyarakat,”ucapnya.

Sementara pada saat yang sama, MenPAN/RB, Tjahjo Kumolo didampingi oleh Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung RI, Burhanuddin sebagai 10 Pemimpin Perubahan / Pemimpin Kementerian / Lembaga yang berhasil membangun Zona Integritas di wilayah kerjanya masing-masing.

Berikut ke sepuluh pemimpin perubahan yang mendapatkan predikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih danMelayani (WBBM), di antaranya:

Menteri Keuangan (214 unit penghargaan),
Ketua Mahkamah Agung (MA) (94 unit penghargaan),Menteri Hukum dan HAM (83 unit penghargaan),Jaksa Agung (50 unit penghargaan)
,Kepala Kepolisian Republik Indonesia (45 unit penghargaan)
,Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (17 unit penghargaan),Kepala Badan Pusat Statistik (16 unit penghargaan)
,Menteri Perhubungan (14 unit penghargaan)
,Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (12 unit penghargaan)
dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (12 unit penghargaan).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak dalam keterangan resminya Senin (:21/12/2020) sore di Jakarta,mengatakan bahwa  penyerahan apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas WBK/ WBBM kepada 50 satuan kerja Kejaksaan RI dilakukan secara virtual.

Leonardo menyebut penerima predikat WBK untuk tingkat pusat ( eselon I ) sebanyak 1 (satu) unit yaitu diperoleh bidang Jaksa Agung Muda Tindak PIdana Umum ( Jampidum )

 "WBK diterima oleh Bapak Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,"ujar Bang Leo panggilan akrab Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak oleh wartawan.

Sementara ditingkat provinsi tutur Leonard, terdapat 6 (enam) Kejaksaan Tinggi yang terbagi menjadi 3 (tiga) Kejaksaan Tinggi (Kejati) menerima predikat WBBM yakni, Kejati Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, dan Kepulauan Bangka Belitung serta 3 (tiga) Kejati menerima predikat WBK antara lain, Kejati DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Banten.

Leo menyebutkan untuk satuan kerja Kejaksaan RI di tingkat Kota / Kabupaten tercatat sebanyak 43 (empat puluh tiga) yang memperoleh apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas diantaranya 6 (enam) Kejaksaan Negeri (Kejari) penerima predikat WBBM yakni, Kejari Badung, Jember, Kepulauan Sangihe, Kota Mojokerto, Kuantan Sangingi, dan Pekanbaru.

Serta  37 (tiga puluh tujuh) Kejaksaan Negeri (Kejari) penerima predikat WBK antara lain, Bangka Barat, Barito Timur, Batang, Bengkulu Utara, Berau, Bojonegoro, Dairi, Depok, Gunung Kidul, Jakarta Barat, Jambi, Jeneponto, Kabupaten Madiun, Kabupaten Tasikmalaya, Karanganyar, Kepahiang, Kota Pekalongan, Kota Probolinggo, Magetan, Maros, Merauke, Muko-Muko, Ngawi, Pacitan, Prabumulih, Pulang Pisau, Purwokerto, Salatiga, Sambas, Sintang, Sumbawa Barat, Tabanan, Tanjung Pinang, Ternate, Tidore Kepulauan, Tulungagung, dan Wonosobo.

Leonardo menjelaskan bahwa Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada satuan Kerja yang memenuhi sebagian besar Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja.

Sedangkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada Satuan Kerja yang memenuhi sebagian besar Program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
( Muzer )